Arsip

Archive for the ‘Sawit Bengkulu’ Category

Hikayat kuli di Tanah Sendiri (Catatan Perjalananku)

22 Juni, 2008 Akar Tinggalkan komentar

Hikayat Kuli di Tanah Sendiri

oleh Resie Jenika, S Pt
AKAR Riset Stap

Kisah kuli ditanah sendiri dan kemudian menjadi buruh di perkebunan sawit adalah kisah lama tentang ekploitasi tenaga kerja oleh pengusaha, lonjakan harga sawit yang merupakan buah dari pekerjaan mereka tidak signifikan dan dikuti oleh peningkatan kesejahteraan mereka, “kita dijadikan budak oleh orang-orang yang sengaja diberikan wewenang oleh negara” demikian kata Bapak Asnawi, atau Pak Nawi (65) demikian pangilan bapak yang berumur 65 tahun dan tinggal di Desa Padang Tambak Bengkulu Utara yang berkerja sehari-hari sebagai mandor di PT Agri Andalas ketika AKAR Foundation berkunjung ke kediamannya di Desa Padang Tambak (22-Juni-2008).

Ada banyak cerita menarik ketika berbincang dengan beliau ini disamping homor-homor segar yang kerap sekali menyelingi perbincangan serius. Beliau mulai bercerita tentang pengalamnya selama 8 tahun bekerja di PT Agri Andalas, salah satu perusahan perkebunan Besar di Propinsi Bengkulu, cerita dimulai ketika pada tahun 2000, desanya dinyatakan sebagai wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas, dengan bujukan akan ada lapangan pekerjaan, bantuan untuk Desa dan lain-lain, maka ketika itu sebagai besar masyarakat Padang Tambak menjual lahannya ke pada PT Agri Andalas tanah-tanah mereka dihargai RP. 800.000/Ha dan ini kemudian dianggap sebagai ganti rugi, total luas lahan masyarakat Padang Tambak menurut Bapak Nawi yang telah di ’ambil’ oleh PT Agri Andalas seluas 1.250 Ha.

Sebagai besar masyarakat yang menjual tanah tersebut saat ini telah menjadi buruh dan kuli harian di lahan tersebut yang saat ini telah berubah menjadi lahan Perkebunan Sawit dengan upah harian Rp. 27.300 per hari yang bekerja dari jam 06.30-14.00 WIB dengan hitungan kerja 24 hari dalam sebulan, jika tidak ada halangan tertentu maka tiap-tiap kuli tersebut hanya mendapatkan uang sejumlah Rp. 655.200/bulan, jumlah yang diterima ini tentunya dibawa UMP Rp. 690.000. Saat ini ada sekitar 60 orang warga Desa Padang Tambak yang masih berkerja di sana dan sebagian besar telah mengundurkan diri karena upah yang sangat minim yang tidak sebanding dengan kebutuhan dan energi yang dikeluarkan, tidak ada kewajiban dari pihak PT Agri Andalas untuk menjemput buruh meskipun ada waktu-waktu tertentu memang dijemput, tidak ada bonus, tunjangan ASKES namun THR akan diterima oleh karyawan yang telah bekerja minimal 6 bulan berturut-turut.

Sebagai mandor menurut beliau ada banyak tanggung jawab yang dibebani dari urusan tetak bengek soal laporan ke atasanya sampai bagai mana bertangung jawab terhadap buruh yang dibawahinya di Afdeling V dan VII PT Agri Andalas yang sebagian besar adalah ibu-ibu, berandalan dan ada juga anak-anak gadis. Statemen menarik yang dilontarkan Bapak Asnawi adalah bahwa ”Perkebunan disini tidak membawa manfaat untuk masyarakat malah banyak membawa mudarat seperti kemiskinan, dan kita akan percuma saja mengadu persoalan ini kepada Departemen Tenaga Kerja di Propinsi dan Kabupaten untuk persoalan buruh, mereka akan berpihak ke perusahaan ketimbang ke Buruh” di menceritakan selama 8 tahun menjadi mandor di perkebunan tersebut tidak ada perhatian serius dari pihak perusahaan tentang statusnya dan sampai saat ini tetap menjadi buruh harian, dan tentunya itu pasti berlaku bagi buruh yang dimandorinya, ”kita berharap pengalaman ini tidak terjadi di tempat lain, biarlah kami menjadi bagian cerita buram perjalanan negara ini” tutur Pak Asnawi bijak ketika mengantar kami pulang dihalaman rumahnya yang sederhana.

Categories: Sawit Bengkulu

Sri Rezeki: Masyarakat Hanya Diprovokasi Soal PT AA

16 Mei, 2008 Akar Tinggalkan komentar

RB/Jumat, 16-Mei-2008

http://www.harianrakyatbengkulu.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=1293

ARGA MAKMUR – Pihak perusahaan perkebunan PT Agri Andalas meminta pihak penegak hukum untuk dapat menyelesaikan kasus penyerobotan lahan perusahaan sesuai hukum yang berlaku. Selain itu meminta adanya kepastian hukum jaminan terciptanya situasi yang kondusif dalam berinvestasi. Sebab menurut humas PT Agri Andalas, Sri Rezeki, SH, kepada RB kemarin tindakan yang dilakukan masyarakat selama ini diduga diprovokasi dan adanya informasi keliru yang disebar segelintir pihak yang ingin mengambil keuntungan sepihak.


Pihaknya mengimbau agar tidak mempolitisir kasus tersebut. Jangan sampai kasus tersebut menimbulkan gejolak di tengah masyarakat sebab kasus tersebut merupakan tindak pidana murni. ‘’Hasil pemeriksaan saksi ahli dan fakta yuridis serta disahkan pihak yang berkompeten sudah jelas bahwa dusun Anyar sah masuk dalam areal HGU,’’ ujarnya.

Menurut Sri, lahan yang diserobot bukan hanya wilayah Dusun Anyar.Bahkan sampai ke wilayah belakang camp, termasuk kawasan Pondok Kubang dan Padang Tambak. Jika dihitung luas areal yang digarap masyarakat sudah mencapai lebih kurang 700 hektare. ‘’Di areal tersebut sudah dipasang patok-patok dengan tulisan-tulisan milik beberapa pihak. Saya juga tidak tahu mungkin itu hanya perbuatan pihak-pihak tertentu yang ingin memprovokasi masyarakat. Namun fakta yuridis tulisan-tulisan yang mengklaim suatu wilayah milik beberapa pihak bisa dibuktikan dengan jelas di lokasi,’’ ungkapnya.

Yang mengejutkan, menurut Sri ternyata warga yang menyerobot lahan tersebut sebagian besar hanya mengatasnamakan warga Dusun Anyar. Sebab, mereka yang menyerobot lahan PT Agri Andalas hampir sebagian besar merupakan warga dari luar Dusun Anyar.

Bahkan ada yang dari kabupaten lain. ‘’Meskipun demikian, kita tetap mengupayakan adanya kebijaksanaan dari pihak perusahaan dan penyidik terhadap masyarakat awam yang hanya menjadi korban provokasi. Kita juga sudah menyampaikan kepada tokoh masyarakat agar permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik,’’ pungkasnya. (waw)

Categories: Sawit Bengkulu

PT. Agro Diminta Berikan Kompensasi Soal HGU Masuk HPT

16 Mei, 2008 Akar Tinggalkan komentar

RB/Jumat, 16-Mei-2008

http://www.harianrakyatbengkulu.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=1292

MUKOMUKO – Kadis Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (PPK) Mukomuko Ir. Zamdial Taalidin, M.Si membenarkan ada areal perkebunan PT. Agromuko masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Namun Pemkab Mukomuko tidak bisa berbuat banyak untuk menindak pelanggaran itu. Pasalnya, PT. Agromuko memiliki izin hak guna usaha (HGU) yang sah secara hukum. Saat ini kebun sawit PT. Agromuko di Talang Petai Estate yang dikabarkan masuk dalam kawasan HPT sudah mulai panen.


”Izin perluasan HGU perkebunan PT. Agromuko di Talang Petai Estate itu bukan dikeluarkan oleh Pemkab Mukomuko. Yang mengeluarkan izin adalah Pemkab Bengkulu Utara sebelum Kabupaten Mukomuko dimekarkan. Jadi tidak ada kesalahan Pemkab kita dalam hal ini. Karena sudah terlanjur seperti itu, tidak mungkin Pemkab menebang pohon sawit yang sudah menghasilkan itu. Paling tidak, yang harus dipikirkan bagaimana PT. Agromuko memberi kompensasi untuk daerah kita,” ujar Zamdial.

Menurut Zamdial, perkebunan PT. Agromuko yang masuk dalam kawasan HPT tersebut berkisar 1.216 hektare. Kompensasi yang akan diajukan yakni bisa berbentuk uang tunai, juga bisa berbentuk perjanjian kesepakatan. Namun ia mengarahkan kompensasi itu berupa tindakan nyata yakni penghijauan kembali HPT seluas yang sudah digunakan untuk areal perkebunan. Intinya, keteledoran PT. Agromuko tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan.

”Dalam persoalan ini pihak PT. Agromuko tidak salah. Yang salah itu pemberi izinnya. Namun tetap saja PT. Agromuko diminta bertanggung jawab atas HPT yang sudah dirusak. Parahnya lagi, ada satu desa yakni Desa Sido Mulya SP 2 Penarik, ketika dicek dalam peta HPT, ternyata masuk dalam lokasi HPT. Kalau sudah seperti ini, maka kita sangat kesulitan membebaskan HPT tersebut. Tidak mungkin warga satu desa diusir dan bangunan rumahnya dibongkar sacara paksa.

Makanya kami berupaya akan mengajukan ke Menteri Kehutanan untuk pengalihan fungsi HPT,” pungkas Zamdial.

Adanya HGU PT. Agromuko yang masuk ke HPT juga diketahui oleh anggota Dewan Muharamin, SP. Bahkan anggota dewan Mukomuko ini sudah merancang biaya untuk penyelesaian polemik HGU PT. Agromuko yang masuk ke HPT tersebut. Muharamin yakin pada APBD 2009 akan dianggarkan dana untuk penghitungan kembali HGU PT. Agromuko.

”HGU PT. Agromuko yang masuk HPT itu memang harus dituntaskan. Kami sudah membahas soal dana pengukuran ulang HGU PT. Agromuko. Tahun depan tidak alasan lagi bagi Pemkab untuk tidak bisa mengetahui HGU PT. Agromuko yang sesungguhnya. Karena HGU PT. Agromuko akan dijadikan patokan penarikan retribusi sebagai sumber PAD,” imbuh Muharamin.(civ)

Categories: Sawit Bengkulu