Arsip

Archive for the ‘Program’ Category

Pengembangan Budidaya Lada Hitam dan Ladah Putih (Piperis nigri Fructus dan Piperis albae Fructus) Dalam Mendorong Konservasi Desa di Desa Batu Belarik dan Bukit Kemenyan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.

23 November, 2007 Akar Tinggalkan komentar

Budidaya lada di Bengkulu dan khususnya diterapkan secara ekstensif dengan menggunakan tegakan kayu, dan sebagian besar ada juga yang mengunakan tegakan dadap (Erythrina spp.), gamal (Gliricidiae maculata) dan kapok (Ceiba petandra). Budidaya lada dengan tegakan kayu dewasa ini banyak mengalami kendala, selain karena dapat merusak lingkungan akibat penebangan pohon-pohon, juga karena terbatasnya tegakan yang baik, harga tegakan yang mahal, serta modal yang besar untuk mendirikan dan memelihara kebun lada.

Kebun-kebun lada, yang ada di Desa Batu Belarik dan Bukit Kemenyan 98% merupakan perkebunan rakyat, pada umumnya mendapat pemeliharaan sangat terbatas, terutama pemupukan dan penggunaan pestisida. Kondisi tanaman pada umumnya lemah, mudah terserang berbagai hama dan penyakit, dan produksinya rata-rata hanya 1138,6 kg/ha atau 569,3 g/pohon.

Hal ini merupakan petunjuk bahwa usaha tani lada dengan tegakan kayu kurang sesuai untuk diterapkan secara ekstensif. Namun, sampai kini petani belum mempunyai pilihan untuk mengganti tegakan kayu dengan tegakan lain yang lebih murah, mudah diperoleh dan ramah lingkungan. Introduksi pohon-pohon penegak sebagai tegakan lada belum dapat diterima karena dianggap mempunyai efek negatif terhadap tanaman lada.

Hal ini disebabkan karena terbatasnya input yang diberikan dan tidak adanya manipulasi agronomik untuk mengurangi efek negatifnya terhadap tanaman lada. Hasil-hasil penelitian menunjukkan bahwa budidaya lada dengan tegakan hidup dapat berproduksi sama baiknya seperti dengan tegakan mati, asalkan 1) persyaratannya sebagai tegakan lada terpenuhi, 2) input yang diberikan cukup, terutama pemupukan, dan 3) diterapkan manipulasi agronomik, baik terhadap tanaman lada maupun pohon penegaknya.

A. Tujuan Umum

Pemberdayaan masyarakat Desa Batu Belarik dan Bukit Kemenyan dengan pengembangan pertanian yang berwawasan konservasi

B. Tujuan khusus

1. Mengembangkan sistem pertanian organik di lahan kritis masyarakat Desa Batu Belarik dan Desa Bukit Kemenyan

2. Mengembangan pengatahuan teknis dan Metode budidaya Lada Hitam dan Ladah Putih (Piperis nigri Fructus dan Piperis albae Fructus) yang ramah lingkungan dan berkelanjutan

3. Meningkatkan produksi usaha tani melalui metode pertanian terpadu (tanaman dan ternak) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat

4. Memperkuat institusi petani dalam rangka pelestarian alam dan lingkungan

5. Mengembangkan sistem pendokumentasian yang sistematis, sehingga selain menjadi media yang efektif untuk proses pembelajaran dan untuk tujuan replikasi dan adopsi formal (policy dialog), juga untuk memperoleh dukungan dan akses-akses jaringan pemasaran hasil usaha ekonomi masyarakat

Categories: Program

Membangun Model Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal Sebagai Basis Pembangunan Kabupaten Konservasi di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

23 November, 2007 Akar Tinggalkan komentar

Kegiatan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program besar Akar Foundation dalam melakukan inisiatif percepatan pembangunan Desa tertinggal dan Pengelolaan Terpadu Kawasan Penyangga TNKS, dengan melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan yang sama yang mengarah pada pengelolaan Sumber daya hutan yang berkelanjutan.

Adapun tujuan umum dari kegiatan ini adalah Meningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Desa tertinggal di Kawasan Penyangga TNKS yang dikelola secara terpadu dan berkelanjutan dan mengurangi tekanan terhadap kawasan TNKS. Sedangkan tujuan khusus pada kegiatan ini adalah Tersusunnya rencana pembangunan dan tata ruang desa di tiga desa Tertinggal di kawasan penyangga TNKS yang dapat mendukung upaya konservasi TNKS di provinsi Bengkulu.

Dalam mencapai tujuan khusus dari tersebut, serangkaian kegiatan telah dipersiapkan antara lain (1) Memfasilitasi perencanaan pembangunan dan tata ruang desa di tiga desa kawasan penyangga TNKS Bengkulu, (2) Memfasilitasi kegiatan advokasi dan hearing kelompok-kelompok masyarakat ke para pihak, terutama ke dinas/instansi terkait untuk kerja sama lebih lanjut, (3) Memfasilitasi diseminasi informasi dengan menerbitkan rangkaian lembar fakta dan lembar informasi, dan (4) Memfasilitasi tindak lanjut hasil-hasil perencanaan untuk implementasi langsung di lapangan. Diharapkan melalui serangkaian kegiatan ini, masyarakat di 3 desa di Kabupaten Lebong (1) Desa Bandar Agung Kecamatan Rimbo Pengadang; (2) Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Lebong Utara; (3) Desa Ketenong 2, Kecamatan Lebong Utara; dapat membuat perencanaan tata ruang desanya secara terpadu dengan rencana tata ruang zona penyangga TNKS, sehingga disamping pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga dapat mengurangi tekanan terhadap kawasan TNKS.

Categories: Program

Workshop

26 Juli, 2007 Akar Tinggalkan komentar

”INVENTARISASI MASYARAKAT HUKUM ADAT
MENUJU REFORMASI POLITIK PERTANAHAN (BUNDLE OF RIGHTS)
DALAM PERSPEKTIF HAK AZASI MANUSIA”

Hotel Wisata Baru Curup, Rejang Lebong 30-31 Juli 2007

Dalam Rangka memperingati Hari Masyarakat Adat International

Latar Bekalang

Agenda pemerintahan untuk mereformasikan struktur ekonomi, politik pertanahan sebenarnya bukanlah kebijakan baru, karena di seluruh dunia seperti halnya jargon demokratisasi semua negara harus mengangendakan reformasi atau pembaharuan di bidang pertanahan. Tujuan dari proses pembaharuan agraria ini adalah lahirnya tatanan masyarakat yang berkeadilan yang memungkinkan semua orang mendapatkan akses dan penguasaan tanah yang wajar bagi kehidupan dan usahanya. System penguasaan tanah ini menjelaskan hak-hak yang dimiliki atas tanah, dalam sejarah agraria di Indonesia hak atas tanah jarang di pegang oleh satu pihak saja. Pada saat yang sama di bidang tanah yang sama, bisa saja terdapat sejumlah pihak yang memiliki hak penguasaan atas tanah tersebut secara bersamaan tetapi dengan sifat hak yang berbeda-beda (bundle of rights).

Satu hal yang sangat penting sehubungan dengan sistem penguasaan tanah adalah jaminan kepastian terhadap hak penguasaan. Kepastian atas pengakuan ini hanya mungkin terjadi jika semua pihak mengakui dan mengaskan sistem hukum dan persfektif yang sama.

Dari kondisi yang ada tersebut, revitalisasi serta penyedaran yang lebih di tingkat masyarakat dalam melihat lebih jauh atas hak azasinya merupakan bagian dari proses penyelesaian yang adil terhadap konflik-konflik agraria dan merupakan satu keharusan bagi upaya pemecahan atas persoalan-persoalan sosial yang komplek.

Tujuan

Sebagai media belajar, shering informasi dan konsolidasi bagi masyarakat adat di Bengkulu

Mengkaji beberapa kebijakan negara terdahap penguasaan atas tanah dan evaluasi perkembangan dan capaian serta dampak dan pelanggaran HAM terhapap masyarakat adat

Merumuskan secara bersama arahan strategis dan kerangka program kerja yang lebih realistis berbasis komunitas/kampong dan dapat dilaksanakan oleh semua elemen organisasi tentang penguasaa atas tanah

Peserta

Kegiatan ini di rencanakan akan di ikuti oleh 90 orang yang mewakili Masyarakat Adat Anggota AMA Bengkulu yang tersebar di 9 Kabupaten dan Kota, Komnas HAM, LSM, Pers, Pemerintahan Daerah Propinsi Bengkulu dan Undangan Lainnya

Pelaksana

Kegiatan Workshop ini di rencanakan akan dilaksanakan pada tanggal 30-31 Juli 2007 bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Sedunia di Hotel Wisata Baru, Curup Rejang Lebong Propinsi Bengkulu, yang akan dilaksanakan oleh AKAR FOUNDATION bekerja sama dengan Komnas HAM dan AMA (Aliansi Masyarakat Adat Bengkulu).

Categories: Program