Arsip

Archive for the ‘Kabar Kampungku’ Category

Peradilan Adat Rejang dan Penomena

18 Maret, 2008 Akar Tinggalkan komentar

Oleh: Erwin S Basrin

Keberadaan peradilan adat di tanah Rejang sudah berlangsung untuk kurun waktu yang cukup lama, jauh sebelum agama Islam masuk ke Tanah Rejang dimulai ketika zaman Ajai dan Bikau, negeri yang terletak disepanjang Bukit Barisan ini penduduknya sudah lama melaksanakan tata tertib peradilannya menurut hukum adat. Pada masa penjajahan peradilan adat tetap bertahan sebagai suatu bentuk peradilan “orang asli” berhadapan dengan peradilan “gouvernement rechtsspraak”, meski demikian Pemerintahan Belanda mengakui terhadap usaha penyelesaian sengketa local melalui peradilan adat, pengakuan ini dilakukan secara berbeda dengan landasan hukumnya masing-masing. Setelah Indonesia merdeka peradilan adat ini menjadi tidak berdaya setelah disyahannya UU Darurat No 1 Tahun 1950 yang menghapus beberapa peradilan yang tidak sesuai dengan Negara Kesatuan atau menghapus secara berangsur-angsur peradilan swapraja di beberapa daerah dan semua peradilan adatnya termasuk juga dengan peradilan adat yang ada di Rejang Lebong.   

Meskipun Negara dan kelompok-kelompok dominan terus mempertanyakan kesahihannya sebagai hukum, bahkan lebih dari itu juga berupaya untuk melenyapkan atau memaksakan mengenakan identitas hukum modern (hukum negara), tetapi peradilan adat mempunyai kemampuan untuk bertahan selain karena strategi asimilasi yang juga disebabkan oleh pembelaan yang panjang terhadap keberadaannya. Organisasi social-politik atau disebut juga kelembagaan adat komunitas local di Bengkulu dikenal dengan Marga dan Kutai ditingkat Kampung, lembaga inipun mampu menyelengarakan organisasi pengaturan diri sendiri (self governement), organisasi inipun bukan hanya kontruksi dari normal, aturan dan kelembagaan tetapi lebih dari itu pengaturan tersebut didasari oleh perangkat nilai dan pandangan hidup yang menjadi rujukan pada pembentukan norma dan tata aturan adat. 

Secara sosiologispun aspek hukum dan peradilan adat dalam kehidupan masyarakat di Rejang Lebong pandang sebagai penjaga keseimbangan, keseimbangan yang dimaksud adalah kehidupan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antar masyarakat dengan alam. Karena itu peradilan di pandang sebagai media penjaga keseimbangan daripada sebuah institusi pemberi dan penjamin keadilan sebagaimana yang dipahami dalam hukum modern atau hukum positif.

Dalam kerangka inilah masyarakat adat di Rejang Lebong memandang hukum adat sebagai salah satu dari tiga unsure penjaga keseimbangan disamping hukum negara (pemerintah) dan hukum agama. Kondisi ini juga yang mendorong masyarakat menengok kembali system peradilan adat atau system peyelesaian sengketa local disamping sector peradilan nasional menjadi sector kenegaraan yang paling resisten terhadap tuntutan perubahan ke arah yang lebih jujur, terbuka dan taat azas.

Otonomi sebagai salah satu cakrawala baru yang memungkinkan komunitas-komunitas adat membangun dan mengembangkan identitas eksistensial adalah cita-cita dan peluang, disatu pihak Undang-Undang Dasar memungkinkan pergantian konsep Pemerintahan Desa dengan konsep Pemerintahan Adat seperti pada Amandemen II UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2  yang menyebutkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya”. Dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah juga menyebutkan bahwa Desa atau dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan menungurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar ini selama 2 tahun terakhir Akar Foundation sebagai pendukung gerakan masyarakat adat di Bengkulu dan AMA Bengkulu sebagai organisasi gerakan bagi masyarakat adat dengan beberapa NGO pendukung melakukan tekanan-tekanan kepada pemerintah daerah Rejang Lebong agar pranata dan praktik peradilan adat yang masih melekat di masyarakat adat dalam keseluruhan sistim sosial budayanya diakomodasikan dalam berbagai produk regulasi di Kabupaten Rejang Lebong.

Menyadari bahwa persoalan-persoalan yang terkait dengan masyarakat adat acapkali bersumber pada peraturan perundangan yang terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa baik perkara pidana ataupun sengketa perdata terutama pada tetuterial masyarakat adat, Political Will Bupati Rajang Lebong dengan menerbitkan kebijakan daerah berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Hukum Adat Rejang, perlu juga menjadi bahan diskusi karena SK ini menjelaskan bahwa sengketa dan masalah yang terjadi dalam masyarakat adat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, diupayakan dilaksanakan menurut hukum adat Rejang dan dilaksanakan oleh perangkat adat/lembaga adat yang disebut sebagai Jenang Kutai (eksekutor beberapa kasus/sengketa) padahal pada tata penyelesaian sengketa dalam peradilan adat Rejang forum Sukau dan Kutai merupakan forum pertama dalam penyelesaian sengketa yang amat menonjolkan pendekatan musyawarah. Selanjutnya Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong No 93 Tahun 2005 Tentang  Kumpulan Hukum Adat Bagi Masyarakat Adat Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong, lebih rinci menjelaskan sumber acuan bagi perangkat adat/lembaga adat dalam mengupayakan penyelesaian secara adat atas sengketa/masalah yang terjadi di masyarakat adat di Wilayah Kabupaten Rejang Lebong. SK ini terkesan rancu akibat tidak melalui proses pendokumentasian dari beberapa tahapan penyelesaian sengketa banyak yang terputus bahkan ditiadakan akibat transper ilmu antar generasi yang tidak sempurna di samping lemahnya kapasitas beberapa pelaku pelaksana peradilan adat terutama memahami mekanisme penyelesaian local dengan beberapa aturan dalam hukum pisitif.

Muatan substansi dari 2 buah SK ini lebih banyak membahas tentang tata cara peradilan adat di tingkat kampung terkesan unifikasi dan sangat elitis serta sarat dengan muatan politis yang hanya lebih rinci membahas penyelesaian seremonial dan tidak membahas secara holistik dan integralistik tentang penyelesaian sengketa dan persoalan-persoalan yang ada di tingkat kampung. Kedua SK ini selanjutnya akan dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Akar Foundation dan AMA Bengkulu menyadari tentunya tidak mudah untuk menyusun struktur dan system peradilan adat yang dapat mengambarkan seluruh struktur peradilan adat yang dipunyai oleh komunitas adat yang ada di Rejang Lebong baik sturuktur social, tingkat perkembangan masyarakat dan derajat asimilasi serta integritasnya dengan system dari luar, hal ini menjadi sangat menentukan struktur dan system peradilan adat tersebut berjalan dan dihormati oleh para pihak.

Hal lain juga tentang luas dan sempitnya ruang hidup yang mampu dibangun oleh peradilan adat sangat terantung sejauh mana ia mampu menjawab problem legitimasi dan problem relasinya dengan hukum negara, problem legitimasi ini lebih merujuk pada sejauh mana peradilan ini mampu menjawab tuntutan keadilan pada tingkat komunitanya, sementara problem relasi dengan negara lebih merujuk pada pembagian yurisdiksi dan membangun kesepakatan-kesepakatan politik di daerah yang memungkinkan system peradilan adat bisa berjalan.

Kebutuhan akan institusi dan kelembagaan lokal serta peradilan adat ini selain adanya peluang yang diberikan oleh negara serta adanya jaminan bagi keseimbangan juga berawal dari kebutuhan masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, mengembangkan diri, mengawas jalannya proses pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di atas tanah ulayat dan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya dan menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Tekat yang kuat juga untuk kembali kepada system peradilan adat di anggap juga sebagai respon terhadap runtuhnya legitimasi sitem peradilan nasional. Maka kegiatan ini adalah untuk menginisiasi dan membangun kembali system peradilan adat dengan membangun pondasi yang kokoh agar peradilan adat ini memiliki legitimasi yang kuat seperti:

  • <!–[if !supportLists]–><!–[endif]–>proses politik untuk menguatkan system peradilan di selengarakan secara demokratik,
  • dan dalam implementasi dari system peradilan adat ini mampu menghasilkan putusan-putusan yang terpercaya dan dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak lainnya.

 

topos

Categories: Kabar Kampungku

INVENTARISASI MASYARAKAT HUKUM ADAT MENUJU REFORMASI POLITIK PERTANAHAN (BUNDLE OF RIGHTS) DALAM PERSPEKTIF HAK AZASI MANUSIA

18 Maret, 2008 Akar Tinggalkan komentar

Oleh: Erwin S Basrin

Agenda pemerintahan untuk mereformasikan struktur ekonomi, politik pertanahan sebenarnya bukanlah kebijakan baru, karena di seluruh dunia seperti halnya jargon demokratisasi semua negara harus mengangendakan reformasi atau pembaharuan di bidang pertanahan. Tujuan dari proses pembaharuan agraria ini adalah lahirnya tatanan masyarakat yang berkeadilan yang memungkinkan semua orang mendapatkan akses dan penguasaan tanah yang wajar bagi kehidupan dan usahanya.

System penguasaan tanah ini menjelaskan hak-hak yang dimiliki atas tanah, dalam sejarah agraria di Indonesia hak atas tanah jarang di pegang oleh satu pihak saja. Pada saat yang sama di bidang tanah yang sama, bisa saja terdapat sejumlah pihak yang memiliki hak penguasaan atas tanah tersebut secara bersamaan tetapi dengan sifat hak yang berbeda-beda (bundle of rights).[1]  

Satu hal yang sangat penting sehubungan dengan sistem penguasaan tanah adalah jaminan kepastian terhadap hak penguasaan. Kepastian atas pengakuan ini hanya mungkin terjadi jika semua pihak mengakui dan mengaskan sistem hukum dan persfektif yang sama, klaim penguasaan tanah antara Masyarakat Adat dengan basis argumen indigenous tenurial system berbenturan dengan beberapa tata aturan sektoral seperti agraria dan kehutanan.  Pada Rezim Orde Baru konplik agraria/tanah adalah satu jenis konplik sosial yang berakar dari penguasaan dan pemilikan sumber-sumber agraria, konplik atas penguasaan dan pemilikan atas tanah, air dan hutan ini sering menjadi dasar dari konplik sosial yang lebih luas.

Di Propinsi Bengkulu Bundle of Rights dapat dilihat claim atas tanah antara Masyarakat Adat dengan Hak Guna Usaha untuk Perkebunan, Pertambangan, Koptasi Wilayah Administratif, Tanam Nasional dan kawasan yang berfunsi Lindung lainnya, di mana kawasan-kawasan tersebut hak kepemilikan atas tanah di pegang oleh negara, namun setiap warga negara memiliki hak untuk menjunjung tinggi dan menikmati keindahan alam, sementara masyarakat adat yang berada di sekitar (Buffer Zone) memiliki hak untuk memakai (right of use) secara bersyarat sumber daya alam yang terdapat di atasnya untuk kesejahteraan mereka. Disini terlihat betapa satu pihak yang memilki hak untuk menguasai tanah yang kemudian berdampak langsung pada proses pemiskinan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM.

Propinsi Bengkulu ini adalah provinsi termuda di Indonesia sebelum era otonomi daerah dimulai. Provinsi ini ditetapkan pada tahun 1968, sebelumnya adalah bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Luas Provinsi ini adalah 1.978.870 ha dengan penduduk berjumlah 1.571.181 jiwa dan 366.506 KK.[2]

Provinsi ini terletak di Pantai Barat Sumatera Bagian Selatan dan berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia, diapit oleh Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat. Seratus persen wilayah provinsi ini berada di sebelah barat pegunungan bukit barisan. Provinsi Bengkulu dibagi dalam delapan Kabupaten dan satu Kota.  Ada lima Kabupaten baru dalam tiga tahun terakhir ini, Yaitu Kabupaten Lebong, Mukomuko, Seluma, Kepahiang dan Kaur.

Baru-baru ini Kementerian Daerah Tertinggal telah menetapkan bahwa seluruh kabupaten di Provinsi Bengkulu adalah daerah tertinggal, ini adalah satu-satunya Provinsi di bagian barat Indonesia dengan predikat demikian. BKKBN Bengkulu 2004, melaporkan dari 366.506 KK penduduk tersebut, 34,73 persennya hidup di bawah standar kemiskinan (127,298 KK). Sesuatu yang ironis karena sebagian besar penduduk hidup dari sektor pertanian dan luas lahan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk masih sangatlah cukup.

Mata pencaharian utama penduduk Bengkulu adalah pertanian, dimana lebih dari 70 persen berkerja dalam bidang tersebut. Ini dapat dilihat dari distribusi Pendapatan Domestik Bruto Bengkulu yang didominasi sektor pertanian sebesar 42,79 %.[3]

Pemerintah Provinsi sendiri sebenarnya telah menyadari bahwa salah satu hambatan dalam penanggulangan kemiskinan adalah keterbatasan akses masyarakat terhadap sumber daya alam/produksi. Tetapi yang terjadi di lapangan sebenarnya pengambil kebijakan semakin hari semakin mengurangi akses dan kontrol masyarakat terhadap sumber daya alam/produksi tersebut.

Satu hal yang selalu didengung-dengungkan oleh pemerintah, baik Provinsi maupun Kabupaten adalah bagaimana mendatangkan investor apapun yang sebagian besar bergerak dalam bidang eksploitasi sumber daya alam, misalnya HGU untuk perkebunan besar, Kontrak Pertambangan, Izin eksploitasi kayu dan lainnya. Perilaku ini sebenarnya semakin hari semakin menyingkirkan masyarakat adat dari tanahnya sendiri karena izin-izin tersebut telah membuat masyarakat adat kehilangan akses terhadap lahan pertaniannya.

Investasi-investasi tersebut memang mendatangkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, tetapi sebenarnya tidak dapat menjawab kebutuhan sehari-hari mereka. Pendapatan dari bekerja di perkebunan atau pertambangan jauh lebih kecil bila dibandingkan mereka dapat mengelola lahan secara mandiri. Investasi-investasi tersebut sebenarnya yang menjadi penyebab utama pemiskinan masyarakat terutama masyarakat adat di Bengkulu. Pola penanggulangan kemiskinan selama ini yang dilaksanakan oleh pemerintah tidak memperlihatkan hasil nyata walaupun telah mengeluarkan biaya sangat besar, karena tidak melihat akar masalah kemiskinan itu sendiri.

Pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan ini seperti biasanya melakukan hal-hal yang bersifat karikatif seperti membantu permodalan masyarakat, membantu ternak, memberikan sumbangan peralatan atau bahkan sekarang ini gratis dalam biaya sekolah anak-anak. Suatu hal yang membingungkan, sebenarnya bantuan-bantuan tersebut telah dilakukan selama lebih dari tiga dekade dan tidak memberikan banyak hasil berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat adat yang berada di sentra-sentra sumber daya alam tersebut.

Anggapan inilah yang kemudian menyebabkan terjadinya kontak dan konflik sosial baik antar kelompok antara masyarakat dengan masyarakat (horizontal) maupun dengan Masyarakat dengan Negara (vertikal). Di satu sisi akibat penerapan pola-pola lama penguasaan atas tanah oleh Negara yang seharusnya lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat justru sebaliknya memberikan contoh buruk, bahkan masyarakat selalu dijadikan stigma sebagai kambing hitam pelaku kejahatan dalam mengeksploitasi sumber daya alam, pada posisi ini rentan terjadi proses pelanggaran Hak Azasi Manusia oleh beberapa aparat Negara.[4]

Hal ini Sangat tidak adil dan keliru, namun demikianlah kenyataan yang terjadi sehingga ditengah masyarakatpun telah terjadi konflik baik vertikal antara masyarakat dengan Pemerintah dan konflik horizontal terjadinya saling tuduh antar masyarakat, dimana masyarakat yang satu dituduh sebagai perusak hutan yang berakibat pada kurangnya debit air dan lain-lain yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat itu sendiri. Begitupun dengan konflik vertikal saling tuding antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya, sementara yang lain ingin menjaga dan melestarikan hutan dan sumber daya alam lainnya dengan baik.

Dari kondisi yang ada tersebut, revitalisasi serta penyedaran yang lebih di tingkat masyarakat dalam melihat lebih jauh atas hak azasinya merupakan bagian dari proses penyelesaian yang adil terhadap konflik-konflik agraria dan merupakan satu keharusan bagi upaya pemecahan atas persoalan-persoalan sosial yang komplek.

 


[1] RaTA ; Paduan Ringkas Bagi Praktisi Edisi I, World Agroforestry Centre, 2006

[2] Bengkulu dalam Angka, 2004

[3] Pemerintahan Propinsi Bengkulu, 2005

[4] Laporan Proseding Dialog Interaktif Membangun inisiatif local dalam pengelolaan kawasan konservasi, Akar Foundation 2006

Categories: Kabar Kampungku

Bengkulu dalam Sejarah Maritim Indonesia

13 Maret, 2008 Akar Tinggalkan komentar

http://www.metrobengkulu.com/?pilih=news&aksi=lihat&id=110 Rabu, 12 Maret 2008

Oleh: Hakim Benardie Sabrie
*Penulis tinggal di Jakarta Timur

Kedatangan Bangsa Asing

Perjalanan panjang sejarah maritim Indonesia hampir sama tuanya dengan perkembangan peradaban suku anak bangsa di Nusantara. Perjalanan panjang sejarah itu, telah memperkaya hasanah bahasa dan mewarnai budaya bangsa Indonesia.
Perkembangan peradaban suku bangsa maritim di Nusantara itu tidak terlepas dari berkembang masuknya suku bangsa lain ke Phã-mnalä-yû dengan membawa berbagai corak dan warna budaya daerahnya masing-masing.

Perahu Tradisional
Wilayah Indonesia secara, geo-ekonomi, geo-sosial dan budaya tidak terlepas dari pengaruh peradaban budaya bangsa-bangsa yang telah maju lebih dahulu. Hal ini seperti peradaban pada bangsa Arab dan India yang berada disebelah barat, serta peradaban Cina yang berada di sebelah timur.

Negeri-negeri ini telah berkembang sejak ± 4.000 sM hingga pada abad ke- VII Masehi, dengan berbagai peradaban bangunan-bangunan yang terbuat dari tembok (batu alam dan batu bata), serta bangunan gowa (gunung) yang dirancang sebagai perumahan, pertanian dan perternakan. Termasuk pembuatan perahu sebagai mana yang juga diungkapkan secara rinci dalam kitab-kitab suci Taurat, Zabur, Injil dan Al-Qur’an

Apa yang diceritakan dalam kita-kitab suci tentang peradaban manusia masa lalu, sebagiannya masih dapat dilihat dan disaksikan seperti Piramid dan kerangka jenazah Ramses II yang dikenal dengan nama Firaun dan banyak lagi lainnya. Di India, ditemukan berbagai Pogoda dan Candi peninggalan abad sebelum Masehi, serta Pagoda dan Tembok Besar Cina (The Great Wall of China) yang hingga sekarang masih tegak kokoh berdiri.

Bangsa Indonesia mungkin tidak akan pernah tahu dan mengetahui, kalau di bumi Nusantara ini sejak sebelum Masehi (sM), nenek moyang bangsanya telah memiliki peradababan dan budaya yang juga tinggi, perahu-perahu cadik yang mampu menyeberangi lautan dan candi-candi religius. Sementara informasi sesat yang berkembang hingga saat ini, telah sengaja dipupuk dan ditumbuh kembangkan oleh kolonial penjajah, agar bangsa ini tetap terkesan terbelakang dan tidak pernah ingin mengubah nasibnya.

Hal itu tentunya dimaksudkan, agar kepentingan penjajah untuk menguasai dan menduduki Nusantara dapat berlanjut dan lebih lama lagi. Sementara anak bangsa telah diperdaya dengan berbagai issue serta kebohongan publik. Ini mengarah kepada pembodohan dan keterbelakangan, sebagai langkah dan strategi untuk dapat bercokol di negeri yang kaya akan sumber daya alam ini.

Mungkin kita tidak akan banyak mendapatkan informasi tentang bagaimana kondisi kehidupan nenek moyang bangsa Nusantara ini tempo dulu. Tentunya, bila saja tidak ada upaya Pemerintah Indonesia, untuk membuat terobosan dengan berbagai program sebagai upaya mengangkat dan meningkatkan kembali nilai-nilai semangat kemaritiman bangsa Indonesia.

Berdasarkan berbagai teori sosiologi – antropologi – arkeologi telah mengajarkan kepada kita bahwa, “Peradaban manusia itu selalu berawal dari kehidupan sekelompok manusia dipesisir pantai atau sungai. Selanjutnya berkembang menjadi komunitas masyarakat yang semula homogen, berubah menjadi heterogen. Dalam suatu masyarakat pergaulan yang lebih besar berbentuk bangsa (Nasional) dan selanjutnya berkembang menjadi antara bangsa-bangsa (Internasional)”.

Kedatangan bangsa-bangsa asing ini, juga tidak terlepas dari berbagai kepentingan-kepentingan. Secara geologi dan geografis negeri-negeri di Nusan-tara ini telah dikunjungi oleh bangsa-bangsa asing. Secara umum ada tiga bentuk alasan untuk itu. Pertama, mencari tambang emas. Kedua, perpindahan penduduk (Exsodus) akibat bencana alam. Baik vulkanis maupun tektonis, akibat terjangkitnya wabah penyakit, dan perang. Ketiga, meningkatnya hubungan perdagangan.

Perjalanan panjang sejarah negeri maritim Nusantara ini menunjukkan bahwa, ada dua negeri yang pernah dikunjungi bangsa India dan Cina pada eksodus pertama pada tahun 264 hingga 195 sM. Pendatang asing ini umumnya telah memiliki berbagai tingkat keterampilan dibidang kelautan, pertukangan, pertanian, serta memiliki seni budaya yang jauh lebih tinggi dari penduduk pribumi.
Negeri yang pertama dikunjunginya adalah Phalimbham di Provinsi Banten dan Lu-Shingshe di Provinsi Bengkulu. Dua negeri ini sama-sama banyak menghasilkan emas (pertama kali) yang ditemukan oleh bangsa pendatang di Nusantara. Bahkan jauh sebelum itu, dalam kitab Taurat (600 sM) mengisahkan, Nabi Sulaiman as pernah memerintahkan pelaut Phoenisia untuk berlayar keseluruh penjuru alam, mencari ophir (mencari emas).

Kisah pencarian emas ini juga tertuang dalam kitab Hindhu di Hindhustan, pada sair Ramayana berbahasa sanskerta yang ditemukan pada tahun 72 Masehi atau 106 tahun setelah kelahiran Nabi Isa as. Pada sair Ramayana itu disebutkan, “Periksalah baik-baik Javadviva, yang mempunyai tujuh buah kerajaan, yaitu Pulau Emas dan Pulau Perak, negeri yang dihiasi pandai emas”. Tentang negeri Phalimbham dan Lu-Shiangshe kabarnya pulau itu amat subur, tanahnya banyak mengandung emas, mempunyai ibu negeri bernama Perak, dan pada sebelah barat negeri terdapat sebuah penyeberangan. Adapun tujuh kerajaan atau negeri dimaksud adalah:
1. Phalimbham (Negeri yang berada di Provinsi Banten),
2. Lu-Shiangshe (Negeri yang berada di Provinsi Bengkulu),
3. Chalava atau Tarumanagara (Negeri yang berada di Provinsi DKI Jakarta),
4. Kutei (Negeri yang berada di Kalimantan Timur
5. Phã-mnalä-yû Tulang Bawang di Provinsi Lampung.
6. Phã-mnalä-yû Crïviyäyâ (Sriwiyaya) di Provinsi Sumatera Selatan.
7. Phã-mnalä-yû Crï-I?drâpurä Mi?angatämvàn di Provinsi Riau.

Jika mengacu kepada berita sair Ramayana ini, maka nampak jelas bahwa di Nusantara ini sekurang-kurangnya pada awal tahun Masehi telah ada negeri, atau setidak-tidaknya telah ada tujuh pemangku adat, kerajaan, sebagaimana tersebut. Tujuh negeri yang diketahui dalam sair Ramayana dimaksud, mungkin sekali adalah merupakan ibu negerinya, dan tidak tertutup pula kemungkinan masih banyak lagi negeri-negeri kecil yang belum sempat diceritakan dalam berita sair Ramayana itu.

Peta
Peta pelayaran kuno yang dibuat berdasarkan tulisan geograf Starbo (63 sM – 21 M), merupakan peta jalur pelayaran dari Eropa ke Cina, yang menyebutkan adanya rute pelayaran dunia melintasi Selat Sunda (Indonesia) untuk sampai kenegeri Cina. Hal yang sama juga diungkapkan dalam peta yang dibuat pada tahun 127 – 151 M oleh Claudius Ptolomeus. Peta kuno ini ditemukan pada tahun 165 M, yang menyebutkan adanya “Pulau Emas“ di Nusantara ini.

Idrisi atau Edrisi (1099 – 1154 M) lahir di Ceuta, seorang ahli Ilmu Bumi (Geografi) bangsa Arab-Sepanyol masa pemerintahan Roger II. Risalah yang dibuatnya, merupakan kumpulan isi terpenting dari buku-bukunya terdahulu, juga merupakan gabungan dan lanjutan dari karya Ptolomeus dan Al Masudi tentang peta bumi dan pelayaran. Edrisi membuat risalahnya berdasarkan laporan-laporan asli yang dikirimkan oleh para peninjau, dikirimkan keberbagai negeri untuk menguji kebenaran bahan laporan tersebut.

Dengan perbandingan yang kritis, Edrisi telah menunjukan suatu pandangan yang sangat luas, dan memberikan pengertian mengenai kenyataan hakiki tentang kebulatan bentuk bumi. Ia juga berhasil menentukan sumber-sumber air sungai Nil yang berasal dari daratan tinggi khatulistiwa Afrika, termasuk berhasil membuat dari perak, konstruksi bulatan langit dan peta dunia dalam bentuk cakra.

Peta abad ke-XVII Masehi
Sebuah peta pelayaran abad 1411 M atau 1333 Caka, ditulis diatas lempengan perunggu berhuruf Arab dan berangka tahun Hindhu, nama pembuatnya tidak jelas, namun ada tertulis Syaid Husein Al Saba. Pada peta ini masih menunjukkan adanya sebuah negeri Phalimbham (Sekarang Desa Panimbang) di daerah Pandegelang Propinsi Banten.

Negeri Naga atau Nagar (Kp. Naga Tangerang, Banten), Chalava (Kalapa) di Tanjung Priok Jakarta Utara Propivinsi DKI Jakarta sekarang. Negeri Banten yang dimaksud dalam peta itu adalah Pandegelang sekarang, serta negeri Banten sekarang yang dulunya dikenal dengan nama Laboh atau Labuhan.

Sementara Sarabon atau yang juga dikenal dengan sebutan Carabon atau Cirebon, tidak disebut-sebut sama sekali dalam peta tersebut. Negeri lainya yang juga disebut-sebut dalam peta itu adalah Chamara (Cemara), Muo (Mauk), Bebongor (Kemungkinan adalah Bogor).
Peta pelayaran 1411 M (Merupakan peta pelayaran) yang hanya menyebut beberapa negeri yang disinggahi perahu layar pemiliknya. Di Pulau Sumatera hanya terdapat kota pelabuhan Pasee (NAD), Andripura (Indrapura, Riau), Manincabo (Padang, Sumbar), Lu-Shiangshe (Provinsi Bengkulu), Krui, Liamphon (Lamphong atau Lampung, Provinsi Lampung), Luzupara (Kemungkinan daerah Tulang Bawang atau Manggala), Lamby (Jambi), dan nama negeri Crïviyäyâ terletak di Musi Selebar.

Dalam peta dunia tahun 1553 M dibuat oleh Desellier atas permintaan Raja Henri II menyebutkanjuga adanya kota tua Phalimbham. Hingga saat ini, peta itu masih tersimpan rapih di Museum Kota Praja Dieppe. Untuk dipeta lainnya adalah, peta yang dibuat oleh Petrus Bertius dan Jodocus Hondius pada tahun 1618 M dan peta tahun 1740 M yang diterbitkan Matthnum Seutter. Kedua peta terakhir ini masih mencantumkan nama kota Phalimbham yang berada di Provinsi Banten sekarang.

Sebagai perbandingan dan ilustrasi negeri-negeri di Indonesia tempo dulu itu, dapat dibaca pada peta 1618 M dan peta 1740 M tersebut. Peta Nusantara yang dibuat bangsa Eropa itu, kelihatanya telah membagi wilayah kepulauan ini yang terdiri dari Java Maior (Jawa Besar), Java Minor (Jawa kecil), disamping Berunai atau Borneo (Kalimantan). Java Minor terdiri dari pulau Madura, Baly, Celebes, Papoua, Maluku dan pulau-pulau kecil lainnya. Peta ini belum memasukan wilayah Irian Jaya.

Di Jawa Barat terdapat negeri, 1. Phalimbham, 2. Bantam (Banten), 3. Bebongor (Bogor), 4. Nagar (Naga), 5. Befucar, 6. Iunculan, 7. Sura (Pandegelang), 8. Tanbara, 9. Tanionjava (Tanjuk Priok), 10. Jacatra (Jakarta), 11. Carwaon, 12. Monucaon (Pemanukan), 13. Dermayu (Indramayu), 14. Sarabon atau Carabon (Cirebon). Nama kota itu menurut ejaan bahasa Eropa, terdapat di Jawa Barat dan sebagian nama kota itu masih ada.

Untuk kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur tercatat nama, 1. Tyoncktave (Karangampel), 2. Los Saros (Losari), 3.Tatagalle (Tegal), 4. Danma (Muara Demak), 5. Lappara (Jepara), 6. Mandalique (Metawar), 7. Paty (Pati), 8. Son (Sluke), 9. Can (Kragan), 10. Tubaon (Tuban), 11. Siday (Sedayu), 12. Arof bay, 13. Brandan, 14. Surabaia (Surabaya), 15. Gericci (Gersik), 16. Lortan (Paiton), 17. Luanna 18. Daya (Besuki), 19. Pabaryan (Pasir Putih), 20. Panaruca (Panarukan), 21. Balambiam ( Blambangan atau Banyuwangi), 22. Mataran (Jogjakarta). Nama kota itu tidak termasuk kota-kota yang berada di Madura dan Baly (Java Minor).

Peta kuno Java Maior 1618 M, yang dibuat Petrus Bertius and Jodocus Hondius, menunjukkan adanya perkembangan dan pertumbuhan negeri (kota) baru di Pulau Jawa. Dalam peta Java Maior menunjukan, ada 33 buah negeri atau kota di Pulau Jawa. Di Jawa bagian barat, nama kota baru bermunculan diantaranya, Pandegelang, Banten, Munculan, Tanbara, Tonionjava, Jacatra (Jakarta), Monucoon, Dermayo (Indramayu), Tjoncktave, Sarabon (Carabon atau Cirebon) serta Kota Los Saros (Losari). Nama kota itu melengkapi nama-nama negeri sebelumnya.

Peta tahun 1740 M yang dibuat Matthnum Seutter menyebutkan di Pulau Jawa negeri-negeri telah berkembang menjadi 50 kota, yang sebelumnya menurut Petrus Bertius and Jodocus Hondius hanya mencatat sebanyak 33 buah negeri. Selain itu dalam peta 1740 M, telah ada nama Kota Jakarta yang sudah berubah menjadi Batavia. Perubahan kota ini secara resmi terjadi tahun 1619 M, setelah penguasa Jakarta Pangeran Jayakarta Wijayakrama ditangkap dan diasingkan ke Jatinegara Kaum Jakarta Timur.

Bila kita dilihat dari peta yang ada itu, tampak dengan jelas bahwa rute pelayaran melintasi Selat Sunda telah lama dilakukan oleh pelaut-pelaut India, Arab (Asia dan Afrika) yang akan menuju ke negeri Cina. Mereka biasanya singgah dulu di Phalimbham dan pulau Panaitan serta Kota Perak yang berada di Provinsi Banten sekarang, sebelum meneruskan perjalanan pelayarannya ke negeri yang hendak ditujunya. Rute Laut merupakan salah satu rute perjalanan menuju Cina, disamping melalui darat.

Para Pedagang lebih banyak memilih rute laut dari pada darat karena pertimbangan keamanan. Selain itu, rute darat menuju Cina biayanya lebih mahal dan barang yang dibawapun sangat terbatas jika dibandingkan melalui pelayaran.

Hal yang sama juga terjadi di Selat Malaka, dimana sejak dulu diketahu, kalau rute ini tidak aman (Karena prompak atau bajak laut) Thailand, Malayu dan bajak laut Cina di Nan Yang atau Nan Hai.
Lintas Selat Sunda kelihatannya lebih aman, karena rute ini banyak dilayari kapal layar pedagang-pedagang dari berbagai negara yang hendak menuju Phalimbham dan Tarumanagara. Kata Phalimbham atau Phalembhang di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), sering digunakan secara rancu oleh para peneliti atau penulis sejarah. Phalimbham yang berada di Provinsi Banten ini merupakan negeri yang pertama disinggahi oleh nenek moyang dinasti Tarumanagara, sedangkan Phalimbham atau Phalimbhang di Sumbagsel.

Nama ini pulalah yang membuat banyak penulis sejarah rancu untuk menentukan letak negeri Phalimbham yang ada di Sura, dengan Phalimbham atau Phalimbhang atau Palembang yang berada di Sumbagsel.

Nama Phalimbham yang dipakai Kerajaan Bhuddha Phã-mnalä-yû Crïviyäyâ (Sriwiyaya) Phalimbham, untuk nama sebuah negeri itu terjadi pada tahun 683 M. Ini setelah kerajaan Phã-mnalä-yû Crïviyäyâ ditumbangkan Kerajaan Tarumanagara dan Kerajaan Phalimbham Banten. Dua kerajaan dinasti Purnawarman ini, menamakan negeri di Sumatera itu, dengan nama Crïviyäyâ Phalimbham.

Sejak itu pula nama negeri Phã-mnalä-yû Crïviyäyâ berubah menjadi kerajaan Bhuddha Phã-mnalä-yû Crïviyäyâ (Sriwiyaya) Phalimbham. Karena itu tidak sedikit para peneliti dan penulis yang terjebak dengan nama dua negeri ini, sehingga tidak jarang mengidentikannya (Padahal letak dua negeri itu berbeda, satu negeri yang menaklukkan dan satu negeri yang ditaklukkan).
Sebagaimana hal yang sama juga terjadi pada nama negeri Banten di Jawa bagian barat (Dulunya bernama Bantam atau Bantan), dengan Bantam yang ada di Kepulauan Riau. Kedua negeri ini mempunyai arti yang sama, yaitu “Sepuluh ribu pulau”, yang diambil dari bahasa Mon (Hyunan Cina kuno), atau sekarang kita menyebutnya dengan “negeri seribu pulau” untuk negeri Nusantara ini.

Geologi dan Geografi
Secara geografis, Indonesia berada diatas tiga lempengan. pertama dilempengan Indo-Australia, Eurasia dan Pasifik. Ini juga masih diapit oleh tiga lautan lagi, yaitu Lautan Hindhia, Lautan Pasifik dan Lautan Cina Selatan, dengan 125 gunung berapi aktif dan 4.873 buah sungai. Dengan demikian, tidaklah mengherankan apabila negeri ini sangat rawan dengan berbagai musibah dan bencana.

Sejarah Maritim Indonesia mencatat bahwa, musibah besar yang pernah menimpa negeri ini pertama kali adalah musibah yang terjadi di pesisir selatan Provinsi Banten (Negeri Palimbam dan Panaitan) pada tahun 198 Masehi. Gempa diperkirakan berkekuatan 9,2 skala Richter, dalam sejarah disebutkan, hampir semua penduduk yang berada dipesisir Jawa Barat bagian Selatan, dan pesisir Bandar Lampung musnah (pralaya) ditelan gelombang.

Negeri inilah yang disebut sebagai Nusa Larang, terletak di daerah Gunung Tiga dalam prasasti Batu Tulis Bogor oleh dinasti Purana (Baca: Purnawarman). Sejarah menyebutkan sebagian penduduk yang selamat mengungsi ke negeri Kalapa (Jakarta sekarang).

Musibah kedua terjadi di Tarumanagara (Negeri Kalapa atau Jakarta sekarang) pada tahun 690 Masehi, pralaya ini menghancurkan kerajaan besar Tarumanagara. Hanya sebagian penduduk saja yang dapat mengungsi kedarat (Bogor sekarang), dan sebagiannya mengungsi ke Kalingga (Kerajaan Kalinga Jawa Tengah) seusai pralaya.. Beberapa catatan menyebutkan, musibah kedua ini lebih dahsyat dari musibah yang semula di Palimbam dan Panaitan Banten, karena gelombang dan banjir telah dapat memisahkan beberapa daratan (Sekarang yang dikenal dengan sebutan Pulau Seribu).

Musibah ketiga yaitu meletusnya Gunung Merapi di Jawa Tengah pada tahun 1006 Masehi, yang menghancurkan Kerajaan Mataram pada masa pemerintahan Raja Dharmawangsa. Dalam musibah ini disebutkan telah menewaskan seluruh hulubalang dan pengikut setia Raja Dharmawangsa, bahkan rajapun ikut binasa. Musibah Keempat gempa bumi yang terjadi pada tahun 1586 M, meletusnya gunung Kelud di Jawa Timur.

Kelima, musibah yang terjadi pada tahun 1638 M, meletusnya gunung Raung di Jawa Timur. Keenam, pada tahun 1815 M, meletusnya Gunung Tambora di Sumbawa yang banyak merenggut korban dan harta benda tak terhingga. Ketujuh, musibah meletusnya Gunung Galunggung pada tahun 1822 M yang meratakan lahan pertanian dan rumah-rumah dilereng-lereng gunung, yang menelan ribuan jiwa manusia.

Kedelapan, musibah dahsyat lainnya adalah meletusnya Gunung Krakatau di Selat Sunda. Ini terjadi pada tahun 1883 M. Musibah dahsyat ini diikuti gelombang besar dan angin, menenggelamkan pesisir Bandar Lampung dan Teluk Betung, selain negeri-negeri yang berada dipesisir Banten (Provinsi Banten).

Bukti-bukti kedahsyatan musibah gempa ini masih terlihat, dimana sebuah reruntuhan kapal yang terdampar sejauh 5 Km kedarat (Posisi reruntuhan kapal tersebut saat ini persis berada dibelakang lokasi Kantor Pemda Provinsi Bandar Lampung), yang oleh masyarakat sering disebut dengan “Sumur Putri”, dan disana terdapat air panas alam. Bencana Gunung Krakatau juga menyisakan sebuah pelambung rambu lalu lintas laut yang terletak di depan asrama Brigadir Mobil (Brimob) Teluk Betung.

Kesembilan adalah, musibah angin dan gelombang Tsunami dengan kekuatan 9 skala Richter yang memporakporandakan pesisir Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Desember 2004.

Kedatangan Bangsa Asing.
Eksodus pertama bangsa India ke Nusantara terjadi pada akhir tahun 264 hingga pertengahan tahun 232 sM (186 – 154 Caka) dan bangsa Cina 225 -216 sM (147 – 138 Caka). Adapun negeri yang mereka kunjungi pertama adalah negeri Phalimbham di Provinsi Banten dan Lu-Shiangshe di Provinsi Bengkulu, merupakan dua negeri yang sama-sama menghasilkan emas. Kata Phalimbham dan Lu-Shiangshe mempunyai arti yang sama yaitu mendulang atau melimbang emas, dua negeri yang disebut-sebut dalam syair Ramayana, sebuah naskah yang ditemukan pada tahun 72 Masehi di India.

Negeri Phalimbham oleh pendatang juga disebut kata negeri Pha-sun-da-an. Kata Pha-sun-da-an diangkat dari bahasa Mon Hyunan Cina Kuno, akar kata Phattien (Pha) = daratan atau pulau atau sawah atau hari kedelapan.

Untuk kata (Sun) berarti kera atau monyet, dan kata (Da) menunjukkan besar, tempat, atau daerah, dan kata (An) merupakan kata akhiran, yang umumnya digunakan dalam bahasa Phã-mnalä-yû kuno, dan hingga kini masih tetap digunakan. Dengan demikian kata Pha-sun-da-an memiliki konotasi Pulau Monyet Besar atau masyarakat yang masih sangat primitif.

Kata Pha-sun-da-an itu dipakai oleh pendatang bangsa India 184 – 154 Caka dan Cina 147 – 138 Caka, untuk menunjukkan tempat atau negeri Phalimbham (Desa Panimbang sekarang) Pandegelang Provinsi Banten di Jabadiou atau Yavdvipha atau Javadviva (Indonesia). Bangsa Arab pada abad ke-VI dan VII M, menyebut negeri Nusantara dengan kata negeri diseberang lautan atau dengan kata Samudera. Negeri yang dimaksud dengan kata Samudera tersebut adalah Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, dan orang-orang Indonesia yang datang ke Jazirah Arab waktu itu umumnya adalah berasal dari negeri-negeri dua pulau terbesar ini.

Pada awal abad ke-II M, negeri Phalimbam dan Pulau Panaitan mendapat musibah berupa gempa bumi yang amat dahsyat, musibah itu datang secara silih berganti seperti bencana tektonis dan vulkanis. Sumber gempa yang berpusat di Lautan Hindhia dan Gunung Krakatau di Selat Sunda telah memporakporandakan hampir seluruh negeri di pesisir pantai Provinsi Banten dan Bandar Lampung.

Bencana itu mungkin lebih dahsyat dari gempa bumi dan banjir yang pernah terjadi pada tanggal 23 Agustus 1883 M, menenggelamkan Bandar Lampung dan sebagian pesisir Provinsi Banten. Negeri Phalimbham merupakan tempat asal (Cikal bakal) rakyat negeri Chalava (Kalapa atau Jakarta), dan dalam perkembangan selanjutnya negeri itu menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Tarumanagara.

Wabah penyakit yang menyebar begitu cepat setelah musibah gempa bumi, telah menyebabkan banyak anak negeri yang mengungsi meninggalkan negeri Phalimbham dan Pulau Panaitan pindah ke negeri Kalapa. Negeri Phalimbham dan Pulau Panaitan yang ditinggalkan itu selanjutnya disebut sebagai negeri Tanah Larang (Nusa Larang) oleh dinasti Purana atau Purnawarman.

Sebutan Nusa Larang itu juga tertulis dalam syair prasasti Prabu Siliwangi (Prasasti Batu Tulis Bogor), sebuah negeri yang pernah ditinggalkan oleh nenek moyang raja-raja Purnawarman.
Nama negeri Phalimbham itupun selanjutnya berubah, para pendatang asing menyebutnya dengan nama Banten (dalam beberapa peta kuno tertulis Bantem atau Bantam), pada awal abad ke-II M negeri yang dimaksud adalah negeri Pandegelang sekarang. Nama negeri Banten bagi sebutan Pandegelang itu tidak bertahan lama, dan pada akhir keruntuhan kerajaan Tarumanegara pada tahun 690 M negeri itu selanjutnya kembali berubah nama menjadi negeri Sura atau Surah, dan ada pula yang menyebutnya dengan kata Surakarta.

Kata Sura itu dipakai sebagai nama negeri, kemungkinan dikarenakan disana terdapat sebuah prasasti Munjul (batu bersurat) peninggalan karajaan Tarumanagara pada abad ke-V M di Pandegelang. Prasasti inilah yang menyebabkan anak negeri lebih senang menyebut negerinya dengan nama kata Sura atau Surah.

Pada masa awal penyebaran agama Islam di Tanah Pasundaan 1458 M, nama negeri Sura ini muncul dan dipakai kembali. Namun nama ini selanjutnya mengalami perubahan dan hingga sekarang bernama Pandegelang. Dengan demikian, nama negeri Banten itu sendiri sebenarnya adalah nama negeri Pandegelang sebelumnya, sedangkan nama negeri Banten sekarang dulunya adalah bernama negeri Laboh (Labuhan atau Pelabuhan).

Sebagaimana juga terjadi pada nama negeri Chalava berubah menjadi Kalapa (Kelapa), selanjutnya berubah menjadi Jakarta (1527 M). Nama negeri Jakarta ini hanya bertahan hingga 1527 – 1618 M. Selanjutnya berubah menjadi Batavia yang diambil dari nama suku bangsa Jerman kuno BATAVIERZ yang berimigrasi ke Belanda. Suku bangsa ini umumnya adalah para pelaut-pelaut ulung, dan mereka pulalah yang datang ke Nusantara (Indonesia) sebagai pelaut bangsa Belanda dengan menggunakan kapal yang mereka beri nama Batavia, dan dari kata Batavia ini selanjutnya berubah menjadi kata Batawi atau Betawi.

Nama negeri Batavia ini bertahan sejak tahun 1618 hingga 1945, dan setelah proklamasi 17 Agustus 1945 nama kota Batavia selanjutnya berubah kembali menjadi Jakarta, dan hingga sekarang. Dengan demikian jelaslah bahwa di Jakarta tidak ada negeri yang bernama Sunda Kelapa. Nama negeri yang ada adalah Kalapa (Jakarta Kota sekarang), sebagai mana yang nyata-nyata disebutkan dalam Prasasti Padrao 1522 M sebagai Kalapa vasal Banten atau Jakarta vasal Banten.

Nama negeri Banten (Banten sekarang), sebelumnya hanya dikenal dengan sebutan Laboh (Pelabuhan). Sebutan nama itu kental terdengar disampaikan Fhathahillah saat tiba di Tanah Banten. Dalam naskah kuno disebutkan “ Kedatangan Fhathahillah ke Tanah Banten disambut pamandanya Sultan Maulana Hasanuddin Al Pasee di Laboh (Labuhan atau Pelabuhan) tahun 1521 M “. Namun nama Labuhan ini tidak populer.

Selanjutnya justru yang lebih dikenal adalah dengan sebutan Banten oleh setiap pelaut yang singgah dan turun sauh dibandar itu, setelah benteng pertahanan kerajaan Islam Banten dibangun pada tahun 1524 – 1526 M di Laboh sebagai persiapan menghadapi perang dengan Portugis yang ingin menguasai Kapala, selanjutnya pusat pertahanan ini berfungsi sebagai pusat pemerintahan.

Nama negeri yang juga mengalami perubahan adalah Cirebon, nama negeri itu berasal dari kata Sarabon (berpencar dan berkumpul kembali disatu tempat, diambil dari bahasa Phã-mnalä-yû kuno) dan selanjutnya kata itu berubah menjadi kata Carabon, dan berubah pula menjadi kata Cirebon. Dengan demikian sangat naif kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa nama negeri Cirebon itu berasal dari kata Cai Rebon (Cai = air, dan Rebon = udang-udang kecil atau halus).
Perubahan dan penggunaan nama negeri sebagai mana tersebut diatas, juga terjadi pada nama negeri Tanjung Priok yang dulu disebut dengan Chandrabhaga, tetapi nama itu sekarang dipakai sebagai nama kota Bekasi. Nama ini diambil dari sebuah nama sungai yang dibangun pada masa kejayaan Kerajaan Tarumanagara (di Tanjung Priok, Jakarta Utara sekarang) dinasti Purnawarman, yaitu nama sungai Chandrabhaga, nama sungai ini tertera dalam Prasasti Tugu pada abad ke-V M.

Masih banyak lagi nama-nama negeri lainnya yang perlu diungkapkan, karena nama dan asal didirikannya suatu negeri itu sangat penting untuk diketahui dalam menelusuri kembali sejarah di Nusantara ini. Kekaburan tempat dan asal usul penduduk negeri merupakan salah satu penyebab kerancuan dalam penulisan sejarah yang terjadi selama ini. Karena negeri yang disebut-sebut dalam berbagai naskah kuno itu sudah tidak ada lagi.

Hilangnya suatu negeri bisa disebabkan karena telah berubah nama atau negeri itu hancur ditelan gempa, gelombang atau badai. Oleh karena itu peta akan sangat membantu penulis sejarah dalam mengetahui dan menentukan tempat-tempat yang dimaksud berbagai naskah kuno.

Categories: Kabar Kampungku