Arsip

Archive for the ‘Info Konservasi’ Category

Takut Tikus, 7.000 Ha Sawah Tak Ditanam Padi

22 November, 2008 Akar Tinggalkan komentar

RB/Jumat, 21-Nopember-2008

LEBONG – Produksi padi pada musim tanam Oktober – Maret dipastikan menurun sangat drastis. Dikarenakan sekitar 7000 dari 10.000-an hektare lahan sawah tidak dimanfaatkan petani untuk bertanam padi. Keenganan petani bukan karena terkendala persoalan teknis. Melainkan karena traumatik terhadap serangan hama tikus.Sayang memang. Tapi begitu lah faktanya. Trauma yang dimiliki telah berubah menjadi budaya, kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong Ir. Jhony H Rajagukguk kepada RB. Read more…

Categories: Info Konservasi

Korban Banjir Bengkulu Mulai Terserang Diare

8 November, 2008 Akar Tinggalkan komentar

BENGKULU, KAMIS - Sejumlah warga korban banjir di beberapa desa di Kabupaten Bengkulu Utara mulai terserang penyakit diare dan gatal-gatal, sementara air yang pada Kamis (23/10) malam meluap kini mulai surut dan menyisakan lumpur.

Saat ini tidak kurang dari 30 warga mengeluh badannya gatal-gatal, warga lainnya mengaku mulai sakit daire, kata Nopen, Kepala Desa Batik Nau, salah satu desa yang cukup parah akibat terjangan banjir, Sabtu.

Warga yang mengalami gangguan kesehatan itu sudah mendapat bantuan medis dan pengobatan dari Puskesmas setempat yang secara aktif ikut memantau para warga yang mengharapkan bantuan pengobatan.

Banjir di Bengkulu Utara terjadi akibat meluapnya sungai Bintunan setelah guyuran hujan hampir sepanjang hari, namun tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut.

Kerugian akibat bencana banjir itu sampai saat ini belum bisa ditaksir, karena selain ratusan ternak hilang, lahan pertanian dan perkebunan warga juga terendam air.

Air saat ini sudah mulai surut dan masih menyisakan lumpur dan sampah di halaman rumah warga dari 327 rumah dalam 13 desa dalam tiga kecamatan yakni Kecamatan Batik Nau, Giri Mulya dan Kecamatan Air Besi.

Selain masalah kesehatan, kata Nopen, warga juga mulai kesulitan mendapat air bersih karena sebagian besar sumur warga sudah tercemar oleh sampah banjir.

Untuk mengatasinya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bnegkulu Utara saat ini mengerahkan armadanya melakuan distribusi air bersih ke sejumlah desa yang dilanda banjir.

Bupati Bengkulu Utara Salamun Haris ketika dihubungi mengatakan, sebanyak 130 unit rumah di wilayahnya terendam air menyusul hujan deras yang mengguyur daerah itu dalam beberapa hari terakhir ini.

Ratusan rumah warga yang terkena banjir itu tersebar di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Batik Nau sebanyak 60 unit rumah, Air Besi 54 rumah dan Giri Mulya 16 rumah.

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara Tabrani Bantuan mengatakan, bantuan bahan makanan bagi korban banjir bandang sudah dilakukan antara lain berupa 100 dus mie instan dan beras satu ton dan 100 dus mie instan.

“Bantuan juga akan datang di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu dan pihak lain. Kita juga mendirikan dapur umum di beberapa lokasi,” katanya.

Guyuran hujan yang terus berlangsung di wilayah Bengkulu dalam beberapa pekan terakhir menyebabkan sejumlah daerah mengalami banjir dan longsor.

Di Bengkulu Selatan, terjadi longsor yang menyebabkan sejumlah desa terisolasi dan kolam ikan warga tersapu air, hujan juga menyebabkan longsor yang menutup jalan lintas barat antara Kota Bengkulu-Seluma-Kabur di beberapa titik, sebagian sudah bisa diatasi.

Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Bengkulu Ir Fauzan Rahim meminta masyarakat di daerahnya mewaspadai banjir dan longsor pada musim penghujan sekarang ini.

“Cukup banyak daerah rawan banjir dan longsor di daerah kita ini, karena itu kita minta masyarakat yang berdomisili di kawasan rawan agar berhati-hati,” ujarnya.
ABD
Sumber : Antara

Categories: Info Konservasi

Tsk Penyerobot Lahan PT Agri Andalas Jadi 9 Orang Polres: Penahanan Sudah Sesuai Ketentuan!

16 Mei, 2008 Akar Tinggalkan komentar

RB/Kamis, 15-Mei-2008

http://www.harianrakyatbengkulu.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=1272

ARGA MAKMUR – Tersangka kasus penyerobotan lahan milik PT Agri Andalas kemarin bertambah tujuh orang. Berarti saat ini tercatat sudah sebanyak sembilan orang warga yang menjadi tersangka.


Dari sembilan warga yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, hanya dua orang yang ditahan. Tujuh orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan. Ketujuh warga tersebut bernama Harta Jaya (51), Ahmad Kadim (56), Alman (41), Katim (78), Dehotman (49), Barman (52) dan Rislan (46). Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua warga lainnya yakni Bambang dan Jekson masih mendekam di sel tahanan Mapolres BU.]

Kapolres BU, AKBP Kasmudi, SIK melalui Kasat Reskrim Polres BU, AKP Permadi SP, SIK kepada RB kemarin menegaskan bahwa penahanan dua tersangka serta penetapan 7 warga lainnya sebagai tersangka tidak prematur. Menurut Permadi, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kehutanan No. 18 Tahun 2004 Pasal 47 Ayat 1 dan 2 tentang penyerobotan lahan. Ancamannya, maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

‘’Jadi jelas berdasarkan UU tersebut penahanan bukan prematur. Sebab akibat ulah tersangka telah mengganggu jalannya usaha perkebunan. Bahkan, kedua tersangka yang sejak awal kita tahan ketangkap basah saat sedang menggarap lahan. Jadi kita tidak mungkin melakukan secara paksa jika tidak sesuai dengan ketentuan,’’ bantah Permadi.

Ditegaskan Permadi, dalih yang digunakan para tersangka dalam menggarap lahan yakni pemanfaatan lahan tidur juga tidak tepat sebab lahan tersebut tidak dalam keadaan terlantar. ‘’Kalau memang lahan tersebut merupakan lahan tidur seharusnya masyarakat pamit dulu dong kepada pihak perusahaan. Selain itu lahan juga tidak bisa dimiliki. Kalau tidak melakukan itu, berarti telah melanggar UU kehutanan. Buktinya, pada saat ditangkap, dua tersangka sedang menggarap di lahan perusahaan yang di dalamnya terdapat tanaman sawit. Umurnya berkisar antara 1-2 tahun,’’ terang Permadi.

Permadi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Jika terbukit, besar kemungkinan tersangka masih dapat bertambah. Selain menetapkan 9 warga sebagai tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa parang, pohon sawit yang sudah ditebang, jerigen dan terpal. (waw)

Categories: Info Konservasi