Arsip untuk Kategori 'Info Global Warning'

03
Mei
08

Permanasan Global Meningkatkan Kematian Dini

Sabtu, 15 Des 2007

http://jurnalnasional.com/?med=tambahan&sec=UNFCCC&rbrk=&id=27588&detail=UNFCCC

by : Rihad Wiranto
Pemanasan global disebabkan karena selama bertahun-tahun umat manusia telah mengubah ekosistem lokal dan iklim dunia. Padahal, pemanasan global sangat berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Menurut laporan Pertemuan Antar Negara tentang Perubahan Iklim ke-4 (Fourth Assessment Report of the Inter Governmental Panel on Climate Change = IPCC) tahun 2007, dampak langsung perubahan iklim menyumbang peningkatan jumlah penyakit dan kematian dini. Umat manusia terpapar langsung akibat perubahan iklim melalui perubahan pola cuaca yang ekstrem (suhu, hujan, dan meningginya permukaan air laut).WHO telah memiliki telaahan tentang perkiraan perubahan kesehatan global akibat perubahan iklim yang lengkap sampai tahun 2000 dan juga telah membuat perkiraan risiko kesehatan sampai dengan tahun 2030. Hasilnya menunjukkan perubahan iklim yang telah terjadi sejak pertengahan 1970-an menyebabkan 150.000 kematian dan kira-kira lima juta “kecacatan” per tahun sebagai akibat meningkatnya jumlah penyakit, terutama di negara berkembang, ujar Menkes.

Indonesia mempunyai wilayah yang rentan terhadap perubahan iklim. Ini disebabkan, negara dengan 17.500 pulau, 81.000 km garis pantai dengan kedalaman rendah dan jumlah penduduk tinggi – kebanyakan tinggal di wilayah pantai yang rawan terhadap kenaikan air laut dan air pasang. Sebagai contoh 65% penduduk di Pulau Jawa hidup dekat dengan garis pantai.

Indonesia juga memiliki wilayah hutan yang luas, pola iklim yang ekstrim (kekeringan, banjir), jumlah penduduk yang tinggi di daerah pedesaan dengan ekosistem yang rapuh seperti pegunungan dan ekonomi yang masih bergantung pada energi fosil dan produk kehutanan. “Sehingga berisiko terhadap bencana alam (gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan dll), “ujar Menkes seperti tercantum dalam siaran pers yang diterima Jurnal nasional kemarin (13/12).

Fakta menunjukkan bahwa dampak perubahan iklim di Indonesia menyebabkan peningkatan suhu sebesar 1,8 – 4 derajat C dari tahun 1980-1999, peningkatan tinggi permukaan laut antara 18-59 cm. Di samping itu, badai tropis dan angin kencang kerap terjadi di pulau-pulau kecil yang menyebabkan bencana kematian dan kerusakan serta sering terjadi perubahan hujan dan musim kering tiap bulannya, kata Menkes.

Dalam periode tahun 2003-2005, di Indonesia telah terjadi 1.429 bencana. Sekitar 53,3%-nya bencana yang berhubungan dengan air. Banjir kerap datang (34%), diikuti tanah longsor, sekitar 16%. “Pemanasan global akan mendatangkan kejadian lebih ekstrim seperti kekeringan dan hujan lebat yang menyebabkan resiko kerusakan yang lebih tinggi. Penyakit yang berkaitan dengan air adalah tipes dan kolera, penyakit karena vector (malaria, DBD, filariasis, cikungunya). Sedangkan, penyakit karena makanan dan malnutrisi bisa meningkat jika tidak dibuat langkah penting”, kata Menkes.

Berkaitan dengan itu, kata Menkes, diperlukan pertimbangan yang melibatkan negara-negara regional, dan internasional untuk menerapkan aksi terhadap risiko yang membahayakan kesehatan manusia. Keterlibatan masing-masing negara untuk sementara difokuskan pada wilayah tertentu, kemudian diperluas kepada masyarakat yang jangkauannya lebih luas.

19
Mar
08

Keselamatan Alam vs Kepentingan Korporasi

Oleh: Muslimin Nasution (Presidium ICMI)

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tertanggal 4 Februari 2008 patut membuat masyarakat terkejut. PP itu melegalkan pertambangan di kawasan hutan lindung. Padahal, Pasal 38 Ayat (4) UU Kehutanan menyebutkan, ”Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.”

Luas kawasan lindung Indonesia sekitar 55-an juta hektare dan 31 juta hektare di antaranya berstatus sebagai hutan lindung dan selebihnya Kawasan Konservasi. Kawasan-kawasan lindung dan konservasi di Indonesia diketahui banyak menyimpan bahan tambang dan menjadi incaran para pengusaha pertambangan.

Sejak dulu kegiatan pertambangan memang telah dilakukan di wilayah hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan lindung dan konservasi. Ketika reformasi lahir, masyarakat mengharapkan adanya perlindungan yang lebih kokoh atas nasib hutan dan nasib masyarakat secara keseluruhan.

Amanat reformasi di sektor kehutanan kemudian diformalkan dalam UU Kehutanan. Inti dari UU ini adalah penegasan keberpihakan terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat lokal di atas kepentingan ekonomi segelintir orang.

Isu ini hampir tak tersentuh pada UU Kehutanan sebelumnya. Empat tahun lalu kritik mengalir deras saat pemerintah mengesahkan Perpu No 1/2004 tentang Perubahan Atas UU Kehutanan. Perpu itu mengizinkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung bagi perusahaan yang memperoleh izin sebelum berlakunya Undang-Undang Kehutanan.

Publik waktu itu sangat berharap kebijakan pemerintah tidak didikte oleh kepentingan korporasi pertambangan. Tempatkanlah keselamatan alam di atas ‘kuasa uang’. Harapan agar pemerintah mendahulukan kelestarian hutan dan kehidupan manusia saat ini pun tentu tidak berubah.

Alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi areal pertambangan menimbulkan setidaknya dua bahaya. Pertama, fungsi hutan lindung sebagai penyeimbang hidrologis, ekologis, dan penyedia keragaman hayati akan musnah. Padahal, berbagai fungsi tersebut begitu vital dan unik sehingga eksistensinya tak tergantikan.

Jangankan kerusakan pada hutan lindung, kerusakan pada hutan produksi saja telah menghasilkan malapetaka yang amat dahsyat. Beberapa tahun terakhir kebakaran dan kekeringan di wilayah hutan lebih sering terjadi ketika kemarau tiba. Jika musim berganti, ancaman banjir dan tanah longsor sudah menunggu.

Bencana ini diakibatkan oleh hilangnya fungsi daerah resapan air akibat hilangnya hutan yang menjadi lapisan penutup tanah dan menjamurnya belukar akibat penggundulan hutan. Kedua, hingga sekarang hampir tidak ada bukti yang dapat menunjukkan suatu perusahaan pertambangan mampu merehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pertambangan yang dilakukannya.

Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan biasanya berbentuk lubang tambang, air asam tambang, dan limbah tailing. Ketiganya sama-sama mengancam kelestarian ekosistem.

Keuntungan ekonomis pun sebenarnya tidak dapat dijadikan pembenaran aktivitas tambang di hutan lindung. Berbagai penelitian membuktikan pendapatan pemerintah dari aktivitas tersebut hanya setengah hingga seperlima dari nilai kerusakan akibat kehilangan kegunaan ekonomis hutan lindung. Bahkan, bisa seperlima belasnya jika nilai ekonomis hutan lindung dihitung dalam keadaan utuh.

Logika industri tidak bisa dijadikan dasar dalam pengelolaan hutan. Logika industri memperlakukan hutan sebagai semata-mata komoditas yang perlu dimaksimalkan nilai gunanya.

Tidak heran logika industri selalu menuntut eksploitasi sumber daya hutan sejauh mungkin agar memberi keuntungan sebesar-besarnya meskipun eksploitasi itu membawa dampak buruk secara ekologis maupun sosial di kemudian hari. Berlawanan dengan logika industri, logika kearifan tradisional memandang hutan bukan semata komoditas, tetapi sebagai entitas kehidupan yang harus dihargai eksistensinya.

Hutan dan manusia adalah dua entitas yang bisa hidup berdampingan dan saling melengkapi, bahkan bersimbiosis secara mutualistik untuk mendukung kehidupan masing-masing. Dengan paradigma seperti ini, mengambil manfaat ekonomi dari hutan bukanlah suatu hal yang terlarang, tetapi mengeksploitasi tanpa memperhatikan kelestarian hutan nyata-nyata akan dinilai sebagai keburukan dan kejahatan.

Selama ini dominasi logika industri dalam pembangunan sektor kehutanan lebih kuat dibandingkan dengan logika kearifan tradisional. Hal ini terjadi akibat proses marjinalisasi masyarakat lokal dari pembangunan kehutanan itu sendiri, padahal merekalah yang paling fasih dan paling mendalam pengetahuannya dalam hal kearifan tradisional. Akibat marjinalisasi itu, hutan dikuasai oleh ‘orang luar’, mereka yang hampir pasti tidak memahami kearifan tradisional secara utuh dan datang ke hutan hanya dengan satu tujuan, yaitu mengambil keuntungan ekonomi sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya.

Berbagai argumentasi hukum, ekonomi, dan moral telah dipaparkan banyak kalangan untuk menolak pertambangan di hutan lindung. Semua berharap pemerintah tetap menunjukkan komitmen dan konsistensinya untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir orang atau korporasi.

Sumber_ http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=325499&kat_id=16

15
Mar
08

Menggagas (kembali) Teologi Lingkungan

Ditulis oleh : Maya Susiani, Peneliti di Lembaga Studi Kebudayaan dan Demokrasi (LSKD) Jember, Jawa Timur

Filsuf agama-agama James A Rimbach pernah menyatakan, For theologians to address the issues of the ecology and environment is a typical test case for doing theology today. Pernyataan Rimbach tersebut menegaskan bahwa membumikan teologi lingkungan adalah pilihan tepat dalam ‘berteologi dalam konteks’. Dengan kata lain, teologi lingkungan menjadi semacam ujian dan kaca benggala untuk mengukur kadar keimanan kita selama ini.

Tapi, apa lacur, petuah di atas tidak cukup ampuh. Masalah kepedulian lingkungan kini hanya mitos belaka. Akibatnya kini kita rasakan. Bencana datang silih berganti. Banjir hebat dan longsor banyak terjadi di belahan bumi pertiwi. Belum kering air mata untuk korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, banjir datang mendera dan mengakibatkan kerugian yang tak sedikit.

Mampukah rentetan bencana itu menyentuh ceruk hati nurani kita yang paling dalam? Mampukah bencana itu menyentuh nurani para pemodal yang tiada henti mengeksploitasi alam? Pertanyaan ini penting dihadirkan untuk mengetuk nurani kita agar segera melahirkan tindakan konkret untuk menyelamatkan lingkungan yang semakin keropos ini.

Seperti banyak diberitakan, rentetan bencana itu adalah akibat dari tingkat eksploitasi terhadap lingkungan yang sudah sangat mengkhawatirkan. Itu contoh betapa tidak pedulinya kita terhadap lingkungan. Sulit membayangkan bagaimana kehidupan umat manusia di masa mendatang jika tindakan eksploitatif terhadap alam tak segera disudahi.

Itu sebabnya, kita harus menyadari bahwa masalah kerusakan lingkungan yang menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem adalah ancaman serius bagi keberlangsungan kehidupan di muka bumi. Apalagi seperti diketahui, secara geomorfologis Indonesia berada pada posisi yang rawan terhadap bencana.

Di sinilah teologi lingkungan penting dihadirkan untuk menggugah semangat umat manusia dalam mencapai soteriologi rumah tangga dunia. Basis epistemologis dari teologi lingkungan adalah kesadaran agama-agama yang menyatakan bahwa krisis lingkungan yang terjadi saat ini bukanlah melulu masalah yang bersifat sekuler, tetapi merupakan problem religius yang serius dan harus segera ditangani.

Akan menjadi mubazir jika agama-agama berbusa-busa berbicara tentang kehidupan abadi di akhirat, akhlak, salat, atau puasa, namun tidak mengambil bagian sedikit pun dalam keprihatinan lingkungan. Artinya, agama-agama harus mampu memberikan sumbangan dan mengambil tanggung jawab etis di bidang penyelamatan lingkungan. Sumbangan, peran, dan tanggung jawab etis itu akan mewujud bila ada pembumian teologi lingkungan dalam praktik beragama kita.

Teologi lingkungan

Teologi lingkungan adalah tuntutan kesadaran beragama yang memiliki keterlibatan dan keberpihakan penuh kepada lingkungan. Pembumian teologi lingkungan ini bertujuan dan berperan untuk mendekonstruksi, menguji kembali sikap hidup dan tingkah laku kita terhadap alam.

Teologi lingkungan adalah perspektif teologi tentang alam semesta yang mengkaji ulang posisi manusia dan tanggung jawab etisnya dalam relasi kosmos. Ia yang nantinya akan membongkar keyakinan bahwa manusia dan alam adalah dua ‘dunia’ yang berbeda, yaitu manusia sebagai ‘pusat’ ( core) dan alam sebagai hal yang subordinat alias ‘yang lain’ (the others).

Dengan pembumian teologi lingkungan, diharapkan kita akan sadar bahwa semua ciptaan Tuhan (manusia, alam, hewan) mempunyai hak untuk bereksistensi. Tidak ada satu pun makhluk hidup yang berhak menguasai sesamanya, selain Tuhan. Karena dalam tradisi agama-agama, semua karya di muka bumi berpusat pada Yang Esa, meski secara skema muncul dalam pelbagai konsep, seperti Allah, Tao, ataupun Brahman.

Dalam Islam, misalnya, Tuhan adalah penguasa tunggal yang mutlak dan tak tergugat atas langit dan bumi (QS Al-Baqarah, 107). Karena itu, ketika manusia mulai mengeksploitasi alam secara rakus, saat itu pula ia berusaha ‘merampas’ eksistensi dan kehidupan alam semesta. Dengan kata lain, ia berusaha ‘menggugat’ dan ‘merampas’ hak dan kekuasaan Tuhan.

Mempraktikkan teologi lingkungan berarti mengajak kita untuk merefleksikan iman kita dalam proses menuju keselamatan seluruh ciptaan Tuhan. Dengan kata lain, keberadaan seorang beriman harus sampai pada pertanyaan teologis ini, ‘Bagaimana ajaran Tuhan yang kita imani dan amalkan demi keselamatan dan keseimbangan kehidupan?’

Bonaventura, filsuf-teolog di zaman patristik, juga menyebut alam semesta sebagai ‘kitab alam’ yang ditulis Allah sebagai media manusia untuk bersatu dengan-Nya. Pasalnya, alam adalah ’sakramen’ Tuhan, tangga untuk menuju keharmonisan bersama Sang Khalik. Sehingga, jika kita menyadari hal tersebut, tentu visi dan misi teologi kita harus sampai pada aspek soteriologi (keselamatan) yang bersifat universal, yaitu keselamatan yang menjangkau seluruh ciptaan Tuhan (manusia, alam, dan sebagainya) dalam rumah tangga dunia.

Sumber; http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=162760




Blog Stats

  • 27,283 hits

Photo

akarfoundation

PERSONAL ONLINE







topos

Personal







Donasi

Akar menerima Donasi dari berbagai Pihak dalam mendukung Programnya, Donasi Bisa di Kirim ke: PT. Bank Mandiri Cabang Bengkulu KK Bengkulu Panorama, Nomor Rekening: 113 000 470 5418, An Akar Foundation