Polda Usut HGU PT AM
Harian Rakyat Bengkulu/Rabu, 10 Juni 2009
Setelah melakukan pengecekan ke areal perkebunan kelapa sawit PT AM di Kecamatan Penarik, Mumuko, dilanjutkan gelar perkara internal pada Rabu (20/5) lalu, terhadap beberapa temuan di lapangan. Hasilnya, Polda mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan perambahan itu.
Hal ini diungkapkan Wadir Reskrim Polda Bengkulu AKBP Drs. R Sunanto MM didampingi Kabid Humas Polda AKBP Drs. Y Suyatmo BA. “Saat ini pengusutan statusnya sudah kita naikan ke penyelidikan. Kita masih mengumpulkan data dan pemeriksaan administrasi HGU (hak guna usaha) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Kita juga menyurati BPN Kabupaten Mukomuko untuk meminta keterangan terkait HGU PT tersebut,” terang Sunanto.
Ditambahkan Sunanto, berdasarkan bukti permulaan, ada indikasi sebagian lahan perkebunan PT AM, lebih kurang 1500 hektare masuk kawasan HPT.
“Angka persisnya kita belum bisa pastikan,karena kita masih koordinasi dengan Dishut Mukomuko. Kita juga melihat apakah ada kemungkina PT tersebut melakukan pinjam pakai sesuai dengan aturan Permen Kehutanan No P.43/menhut-II/2008 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan,” imbuh Sunanto.
Lebih lanjut Sunanto menerangkan, jika memang nanti terbukti PT AM memasuki kawasan HPT maka akan dijerat UU No 41 Tahun 1999. “Itu ancamannya bisa 9 tahun penjara,” tegas Sunanto.
Minimnya patok atau tapal batas administratif di lapangan yang membuat masyarakat tidak tahu mana batas wilayah, menurut Sunanto merupakan salah satu penyebab maraknya perambahan HPT.
“Kalau hanya mengandalkan batas alam kan bisa berubah-ubah. Namun tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang tahu batas tapi seolah-olah tidak tahu. Itulah yang harus kita antisipasi. Karena jika hutan rusak, maka yang akan menanggungnya ya kita semua,” terang Sunanto.
Sebelumnya, 18 Mei lalu, Direktorat Reskrim menurunkan 4 personelnya mengeceklangsung ke lapangan untuk melihat indikasi perambahan kawasan HPT. Dari hasil survey tersebut didapati dugaan jika PT AM memang masuk dalam kawasan HPT. Dugaan tersebut semakin menguat tatkala dilakukan gelar perkara internal.(adn)
