Beranda > Publikasi > Perahu yang kehilangan Dermaga: Pengancuran Sistematis kaum Minoritas

Perahu yang kehilangan Dermaga: Pengancuran Sistematis kaum Minoritas

oleh: Erwin Basrin

bapakHamper 4 tahun terakhir, sebagian besar aku habiskan untuk bersama masyarakat di Kampung-kampung yang sebagian besar adalah kaum minoritas yang tidak banyak di catat dalam perjalanan sejarah bangsa ini. Mereka adalah struktur terbesar pembentuk Negara ini namun ironisnya menjadi ‘korban’ dari kebijakan Negara atas nama pembangunan, aplikasi kebijakan dan hanya dianggap sebagai ‘penumpang’ gelap di kendaraan yang namanya Indonesia.

‘kami ibarat perahu yang kehilangan dermaga’ jelas Pak Salim Senawar ketika menceritakan hak adapt Jurukalang atas tanah dikoptasi oleh Negara dan di sisi lain dilakukan penghancuran struktur-struktur local secara struktural yang diyakini lebih mampu untuk mengatur hubungan antar warga komunitasnya maupun hubungan antar manusia dengan alam yang diaplikasikan dengan nilai-nilai kearifan local tanpa ekploitasi, koptasi atas kepentingan modal dan diperuntukkan secara bersama oleh warga komunitas yang mengacu pada falsapah so samo kamo bamo, di Masyarakat warga Petulai Juruklang menyebut tanah yang di kuasai secara komunal ini dengan penyebutan Imbo Adat/Taneak Tanai yang dikelola secara lokal di dalam pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan atas kebutuhan masyarakat itu sendiri sehingga sumber daya alam dan hutan akan mempunyai daya guna dan manfaat ekologis, ekonomi, sosial dan budaya. Karena di dasari atas anggapan bahwa tanah (Imbo Adat/Taneak Tanai) bukan saja persoalan ekonomi melainkan juga mempunyai dimensi sosial, budaya, politik serta pertahanan dan keamanan yang tinggi ini merupakan aplikasi lokal terhadap sistem sosialisme komunal.

Lain lagi dengan masyarakat adapt Bermani, dimana wilayah kelola warganya masuk ke dalam kawasan lindung yang didalam system hokum di Negara ini kawasan-kawasan ini hanya dufungsikan untuk konservasi (perlindungan, pengawetan jika mengacu pada faham konservasi alam klasik (classic nature conservation). Kebijakan yang membuka peluang masyarakat untuk terlibat didalamnya melalui sistem Hutan Kemasyarakatan (HKm) tidak membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dimana kawasan tersebut menjadi penompang kehidupan yang lebih jauh sebagai sistem pertahanan warganya baik secara ekonomi, sosial, bidaya dan religius.

Dibagian lain komunitas adat Sungai Ipuh yang menghormati system kaum/kelembagaan adapt yang dicerminkan dengan pepatah adat sutan hidayat mudik bekudo, kudo tuanku pagaruyung, lubuk adat gedung lembaga, urang tuo kepalo kaum. Hamparan wilayah adatnya kemudian berganti dengan hamparan perkebunan besar swasta, kebijakan lewat konversi hutan dalam menundukung pengembangan perkebunan kelapa sawit skala besar dalam prakteknya telah menimbulkan berbegai dampak negatif terhadap lingkungan maupun dampak sosial dan berkontribusi paling utama terhadap rusaknya tatanan struktur-struktur sosial masyarakat yang hidupnya bergantung pada pengelolaan hutan dan lahan, Selain upah buruh murah pastinya ekploitasi tenaga mereka rata-rata dihargai dibawa standar Upah Minimun Propinsi (UMP), perkebunan besar juga munculkan masalah sosial lainnya,  dengan ekspansi perkebunan yang masif telah menyebabkan perubahan yang sangat mendasar pada tata cara pengusahaan sumber daya alam dimana akhirnya lahir konflik sosial. Konflik ini disebabkan oleh diklaimnya lahan hutan dan pertanian masyarakat menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Perbedaan kepentingan ekonomi ini membuat negara lebih berpihak pada pengusaha dengan mengesampingkan hak-hak masyarakat lokal atas hutan dan tanah yang telah mereka kelola sacara turun temurun. Mereka pun terjerat dan kemudian mereka ‘dipaksakan’ untuk menjadi buruh di atas tanah mereka karena alasan bertahan hidup.

Suku Tengah Kepungut salah satu sub suku dalam Sistem Adat Lembak, mereka dipaksanakan untuk meningalkan kebun-kebun garapan mereka karena di atas tanah tersebut akan dibangun Projek Tranmigrasi, ‘Project Pusat yang harus dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah’, klaim Pemerintahan Daerah, mereka kemudian melakukan perlawanan dan ternyata berhasil menghentikan project tersebut untuk sementara waktu. System penguasaan tanah dalam konflik ini menjelaskan hak-hak yang dimiliki atas tanah, hak atas tanah tidak di pegang oleh satu pihak saja. Pada saat yang sama di bidang tanah yang sama, bisa saja terdapat sejumlah pihak yang memiliki hak penguasaan atas tanah tersebut secara bersamaan tetapi dengan sifat hak yang berbeda-beda (bundle of rights) antar negara dan hak kepemilikan warga.

Sementara landasan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945—yang sudah diamandemen empat kali—khususnya pasal 33 ayat 3 yang isinya : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Konsep “Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya” ini dikenal sebagai konsep ‘Hak Menguasai Negara’. Dengan demikian politik sumberdaya alam di Indonesia yang diwakili pasal 33 UUD 1945 berpusat pada kekuasaan yang besar dari Negara terhadap penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sumberdaya alam. Dari beberapa persoalan dari catatan kasus di atas merupakan dampak dari Hak Menguasai Negara yang menekankan pada paradigma stated based natural resources, bahwa ‘paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang berbasis Negara cenderung memberikan kewenangan yang penuh kepada Negara untuk mengklaim, menguasai, memiliki dan mengatur pengelolaan sumberdaya alam, sehingga secara sistemik Negara menegasikan klaim-klaim Masyarakat Adat, local dan lainnya dalam pengelolaan sumberdaya alamnya’.

Paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang didominasi oleh Negara ini dibuat dengan sangat sentralistik yang disebabkan kondisi Negara yang terhegemoni atas system kapitalis dan system politik Negara yang berkembang, ini terlihat dari kebijakan yang dibuat hanya untuk berpihak dengan pemilik modal, Negara memberikan berbagai fasilitas kemudahan yang memungkinkan para pemilik modal untuk menguasai sumber-sumber daya alam untuk kepentingakn akumulasi modal dan menegasi kepentingan masyarakat adapt atau local lainnya.

Eforia reformasi maupun sebelumnya ‘perlawanan’ dalam menuntut hak atas milik masyarakat yang dikuasai oleh Negara tersebut telah dilakukan di berbagai tempat dengan issue yang sama dan system gerak yang berbeda, ini menunjukkan di satu sisi semakin “gilanya” tekanan struktural kapitalisme yang menyengsarakan rakyat dan di sisi lain meluasnya perlawanan dan keresahan rakyat tapi dalam formasi yang tersebar, tidak saling terhubung, dan cenderung tidak signifikan dalam mendorong akselerasi perubahan politik baik dalam skala lokal maupun nasional. Apakah kemudian gerakan-gerakan yang dibangun akan mengarah pada gerakan masif atau malah menjadikan elemen pendukung gerakan NGO tersebut terjebak pada alur ‘mengkapitalisme’ dirinya dengan menjadi pekerja lembaga-lembaga donor, kita tunggu saja….

Sumber: Resist Info

Categories: Publikasi
  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.