Beranda > Publikasi > Proseding Workshop: Partisipasi Politik Masyarakat Adat

Proseding Workshop: Partisipasi Politik Masyarakat Adat

Rangkuman Proses

bupatiSetelah masing-masing peserta melakukan proses registrasi kehadiran, peserta oleh Panitia kemudian dipersilakan untuk duduk di ruangan yang telah disiapkan oleh Panitia, Kegiatan Pembukaan yang di pandu oleh Sugianto Bahanan dari Akar Foundation ini diawali dengan menyaikan lagu Indonesia Raya setelah sebelumnya peserta yang hadir di persilakan untuk berdiri.

Setelah dikumandangkannya lagu Indonesia Raya Penyampaian tentang tujuan dan maksud kegiatan serta menyampaikan pertanggungjawaban disampaikan oleh Panitia Pelaksana Kegiatan dalam hal ini disampaikan oleh Pipian Subirto, SH dari Akar Foundation.

Sebelum Bupati Kabupaten Lebong membuka Acara Seminar ini, Perwakilan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departeman Dalam Negeri menyampaikan sambutan tertulis dari Direktur Pengembangan Budaya Politik Lokal Departemen Dalam Negeri dalam hal ini dibacaka oleh Ibu Ely Yuniarti. Setelah mendengarkan kata sambutan dari Direktur Pengembangan Budaya Politik Lokal Departemen Dalam Negeri, Bupati Kabupaten Lebong menyampaikan kata sambutannya, dalam sambutan yang disampaikan terutama menyangkut persoalan pengelolaan sumber-sumber daya alam yang ada di Kabupaten Lebong terutama dalam pengelolaan Kawasan Konservasi di Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan Hutan Lindung.

Kata sambutan selanjutnya disampaikan oleh Rully Chairul Azwar salah seorang Masyarakat Lokal Kabupaten Lebong yang menjadi politisi Nasional, dalam kesempatan ini banyak menyampaikan pandangan-pandangan dan kondisi perkembangan politik nasional yang berdampak dan bermanfaat langsung terhadap masyarakat local dan daerah, pada sessi ini seharusnya dilakukan dialog interaktif sehingga munculnya komunikasi dua arah dan sekaligus membedah berbagai persoalan utama bagi ruang pelibatan masyarakat adapt dan melihat sejauh mana paradigma para pembicara melihat ruang rakyat untuk terlibat didalamnya.

Sesi II: Seminar Lanjutan

Pada sessi siang dalam proses seminar yang merupakan kegiatan utama sebagai media pencerahan kelompok masyarakat adapt dalam proses pelibatan atau partisipasi politik dalam proses pembuatan kebijakan pengelolaan sumber daya alam, maka pada sessi ekplorasi ini dihadiri 3 Pembicara sebagai Narasumber, masing-masing mereka adalah Bapak No Harly, S Sos dari DPRD Kabupaten Lebong, Kadirman, SH, MM mewakili masyarakat Rejang dan Tommy Erwinsyah dari Yayasan Konservasi untuk Sumatera.

kadirmanDalam sesi yang domoderatori oleh Erwin S Basrin (Direktur Eksekuif Akar Foundation), pada sesi ini pemaparan pertama disampaikan oleh Bapak Kadirman SH, dengan mengangkat teman Strategi “Pemberdayaan Dan Implementasi Adat Istiadat Dan Hukum Adat Rejang Dalam Konteks Otonomi Daerah Peluang Dan Tantangan” pemaparan ini diawali dengan memaparkan tentang definisi hukum adat sebagai norma yang tumbuh dan berkembang serta dipatuhi oleh masyarkat adat , bertujuan untuk menciptakan kedamayan ,dalam arti terciptanya ketentraman dan ketenangan, yang menimbulkan sanksi bagi yang melanggarnya. Di dalamnya mengandung nilai–nilai kekeluargaan, kegotong royongan, musyawarah, mufakat, kepatutan, magis, relegius arif dan bijaksana dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dalam masyarakat. Fungsi hokum adat tidak hanya untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat tetapi juga merupakan identitas masyarakat pendukungnya yang dapat menangkal pengaruh negatif globalisasi yang sangat deras saat ini .

Penjelasan lain yang menarik bahwa Suku bangsa Rejang sangat dikenal dalam tata budaya Nusantara, karena memiliki perangkat budaya dan hukum adat yang telah dikenal dikalangan akademik, maka ada kewajiban kewajiban untuk menggali, mengembangkan, memberdayakan, mengamalkan dan melestarikan dalam kehidupan sehari-hari. Upaya-upaya penegakan hokum adat terutama dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam masyarakat secara menyeluruh, cepat, mudah dan sederhana serta selesai.

Hukum adat ini semula adalah Hukum yang yang tidak tertulus, kemudian dihimpun menjadi salah satu bahan acuan yang akan diuji dan dipertimbangkan dalam penyelesaian permasalahan dalam masyarakat. Menyadari bahwa kebudayaan itu merupakan upaya manusia menyesuaikan diri dengan lingkungan. Kebudayaan mencerminkan keperibadian pendukungnya. Melestarikan kebudayan tidak berarti secara mutlak mempertahankan kebudayaan lama dan asli tampa memperhatikan keterkaitan dan kepentingan zaman .

Salah satu diantara peninggalan kebudayaan yang terdapat di Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Rejang) yaitu Taok Tawea. Ketentuan Adat Rejang Taok Tawea ini adalah suatu keharusan/kewajiban terhadap kita bahwa setiap tamu wajib ditegur dengan menyuguhkan sirih (IBEN) dan selanjutnya disuguhkan serawo kelapa sebelum kita berbicara. Kepada orang yang kita suguhkan sirih wajib memakan sirih tersebut, walaupun hanya sedikit.

Diakhir pemaparannya disampikan bahwa ada beberapa persoalan dalam pelestarian nilai-nilai adat ini yang akan mengunggu posisi tawar adat dalam proses pelibatan diri di proses demokratisasi saat ini, persoalan tersebut antara lain;

  1. Keterbatasan pelaku dalam pemberdayaan hukum Adat, mereka yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan akan nilai Adat istiadat dan hukum adat sangat terbatas, mereka yang sudah lanjut usia, sudah banyak yang meninggal dunia. Generasi muda masih sangat minim yang berminat untuk mempelajari akan nilai adat budaya dan hukum adat ini.
  2. Sangat sedikit orang rejang yang bersedia untuk mengajarkan/menyampaikan ilmunya kepada pihak lain.
  3. Adanya upaya dari pihak tertentu untuk mempengaruhi pihak lain, agar tetap berpegang pada petunjuk mereka (tidak mau mempedomani ketentuan resmi).
  4. Keterbatasan yang ada, keterbatasan dokumen dan keterbasan baik materil dan finansil.
  5. Sangat sedikit yang berusaha untuk menulis. Sangat sedikit buku yang dapat dijadikan sebagai acuan,
  6. Sangat kurang dan bahkan boleh dikatakan tidak ada upaya penelitian
  7. Masih banyak para pelaku pemberdayaan hukum adat yang masih berorientasi kepada uang.

Sementara Bapak No Harli dari DPRD Kabupaten Lebong menyampaikan tema “Partisipasi Politik sebagai Proses Penguatan Peran Rakyat dalam Pembangunan” dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Keterlibatan politik yang dimaksud bukan berarti warga akan mendukung seluruh keputusan, kebijakan maupun pelaksanaan kebijakan/keputusan yang akan dan telah ditetapkan oleh pemimpinnya. Jika terjadi sebaliknya, maka kondisi ini tidak bisa dikatakan sebagai partisipasi, namun yang lebih tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik yang dimaksud adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak perencanaan, pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Dia juga menjelaskan bahwa LSM sebagai agen civil society sudah semestinya menjadi gladiator, secara aktif terlibat dalam proses politik baik dalam bentuk pendidikan pemilih maupun pemantauan sejak pra-pemilihan sampai pelaksanaan kebijakan public sebagai hasil/output dari sebuah proses politik. Bukan hanya berhenti pada system proyek dengan timing yang terbatas, namun dengan sungguh-sungguh membangun komunitas yang sadar politik dan lepas dari berbagai pembodohan atas nama apapun.

Dan menunjukan bahwa kegagalan pembangunan atau pembangunan tidak memenuhi sasaran karena kurangnya partisipasi (politik) masyarakat, bahkan banyak kasus menunjukkan rakyat menetang upaya pembangunan, Keadaan ini dapat terjadi karena beberapa hal: 1).Pembangunan hanya menguntungkan segolongan kecil orang dan tidak menguntungkan rakyat banyak bahkan pada sisi estrem dirasakan merugikan. 2).Pembangunan meskipun dimaksudkan menguntungkan rakyat banyak, tetapi rakyat kurang memahami maksud tersebut. 3).Pembangunan dimaksudkan untuk menguntungkan rakyat dan rakyat memahaminya, tetapi cara pelaksanaannya tidak sesuai dengan pemahaman tersebut. 4).Pembangunan dipahami akan menguntungkan rakyat tetapi rakyat tidak diikutsertakan.

Ditambahkan bahwa para aparat daerah, perguruan tinggi LSM dan berbagai pihak yang peduli terhadap upaya membangkitkan partisipasi masyarakat melalui perhatian dan sumbangan pikiran serta kegiatan pendampingan adalah mutlak dalam pengelolaan social, politik, budaya dan ekonomi masyarakat.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah perlu mengambil peranan yang lebih besar karena mereka kurang lebih cukup, mengetahui dan mengenal kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah, peran pembangunan perlu untuk meningkatkan keterlibatan pelayanan dalam penyelenggaraan pembangunan dengan mengembangkan:

  1. Kepemimpinan yang merakyat.
  2. Mengarahkan setiap kegiatan bukan dilakukan sendiri.
  3. Memperhatikan aspirasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  4. Membangun prakarsa dan rasa tanggung jawab masyarakat.
  5. Menciptakan semangat kebersamaan.
  6. Menciptakan peluang dan kesempatan usaha bagi masyarakat.
  7. Memotivasi masyarakat untuk mengubah nasibnya.

Sebagai suatu strategi pembangunan harus terkandung moral pembangunan yaitu:

  1. Pembangunan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
  2. Adanya pemihakan kepada rakyat.
  3. Membangun prasarana dan sarana untuk membuka isolasi.
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan sosial ekonomi.
  5. Meningkatkan rasa kesadaran, kemauan dan tanggungjawab, rasa kebersamaan, harga diri dan percaya diri.

Sedangkan bagi aparat pemerintah dituntut untuk semakin pekah, peduli dan tanggap terhadap permasalahan pembangunan sehingga dapat memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat sesuai tuntutan hati nurani rakyat. Ditinjau dari sudut sosial budaya menurut Selo Soemardjan (1993) ada beberapa unsur Yang perlu dimiliki oleh masyarakat untuk melakukan langkah pertama kearah pembanguan adalah:

  1. Perlu memiliki rasa ingin memperbaiki nasib.
  2. Memerlukan rasa percaya diri (self confidence) untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.
  3. Perlu ada kelompok warga (critical mass) yang melihat lebih jauh dan lebih luas dari pada warga desa lainnya

Dari NGO yang diwakili oleh Tommy Erwinsyah dari Yayasan Konservasi untuk Sumatera, di awal penyampainnya menyatakan bahwa Landasan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945—yang sudah diamandemen empat kali—khususnya pasal 33 ayat 3 yang isinya : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Konsep “Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya” ini dikenal sebagai konsep ‘Hak Menguasai Negara’ atau HMN. Dengan demikian politik sumberdaya alam di Indonesia yang diwakili pasal 33 UUD 1945 berpusat pada kekuasaan yang besar dari Negara terhadap penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan sumberdaya alam.

Dalam menterjemahkan ‘Hak Menguasai Negara’ atau HMN, jelasnya pemerintah yang berfungsi sebagai administrator Negara menjabarkannya dengan ‘Ideologi Pembangunan’ yang berorientasi pada percepatan pertumbuhan ekonomi, sehingga semua kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya alam ditekankan dan dipersiapkan untuk memfasilitasi percepatan pertumbuhan ekonomi semata, antara lain dengan mengeksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran.

Ironisnya, pertumbuhan ekonomi hanya terjadi pada pusat-pusat pemerintahan seperti kota-kota besar, atau dengan kata lain terjadinya ketidakadilan dalam distribusi hasil-hasil sumberdaya alam yang dilandasi oleh sistem politik yang represif, diantaranya dengan menarik aset-aset tersebut ke pusat, dan pada akhirnya hal ini membentuk suatu Negara dengan kekuatan semu.

Yang menariknya menurut Tommy bahwa Dengan adanya paradigma pengelolaan sumberdaya alam berbasis Negara yang sangat dominan tersebut, menjadikan sistem perencanaan pengelolaan sumberdaya alam yang dibuat menjadi sangat sentralistik (instructional planning), hal ini disebabkan oleh kondisi Negara yang terhegemoni oleh sistem kapitalisme dan kondisi politik Negara yang berkembang. Kebijakan Negara yang dibuat oleh pemerintah sangat berpihak kepada para pemilik modal, Dengan kata lain, Negara memberikan berbagai fasilitas kemudahan yang memungkinkan para pengusaha besar menguasai dan membabat sumberdaya alam untuk membesarkan modalnya dan secara nyata tidak mengakomodir kepentingan Masyarakat Adat, bahkan memberi ruang bagi para pemilik modal besar agar menjadi lebih tertarik dan mau menanamkan modalnya pada eksploitasi sumberdaya alam khususnya pada sektor perkebunan besar, pertambangan dan industri kayu dengan harapan Negara akan memperoleh devisa yang sebesar-besarnya dari berbagi aktivitas-aktivitas tersebut, Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannnya Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam negeri yang jelas mengingkari kepentingan Masyarakat Adat.

cover4Maka Perubahan Peraturan Pemerintah No. 25/2000 menjadi PP No. 38/2007 yang mengatur kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengakibatkan perbedaan cara pandang mengenai desentralisasi. Semula, urusan pemerintahan diletakkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi sedangkan Pemerintah Pusat mengatur kewenangan sisanya. Saat ini, urusan pemerintahan ada yang sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan ada yang dikelola bersama (konkuren) dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, kewenangan daerah dipisahkan antara kewenangan wajib yang berupa pelayanan dasar—lingkungan hidup termasuk dalam kategori ini, dan kewenangan pilihan yang dalam hal ini, menyangkut pemanfaatan komoditi dari sumberdaya alam.

Kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren di atas didasarkan pada eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, yaitu:

  1. Eksternalitas: siapa kena dampak maka merekalah yang berwenang mengurus,
  2. Akuntabilitas: yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai dengan prinsip demokrasi),
  3. Efisiensi dalam pelaksanaan: Otonomi daerah harus mampu menciptakan kondisi pelayanan publik yang efisien dan mencegah ekonomi biaya tinggi.

Dari proses ini yang kemudian dilanjutkan dengan sessi Tanya jawab, sehingga dari proses yang dilaksanakan di dapati beberaoa catatan penting yang kemudian akan menjadi bahan diskusi untuk merumuskan beberapa rekomendasi penting dari kegiatan yang dilaksanakan. Poin-poin penting ini antara lain,

  1. Perlu adanya mekanisme pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan
  2. Perlu adanya mekanisme Pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut
  3. Perlu adanya mekanisme akuntabilitas terhadap masyarakat atas pelaksanaan kebijakan.

Acara Seminar ini kemudian ditutup oleh Direktur Eksekutif Akar Foundation dan menyepakati beberapa orang yang akan menjadi tim perumus rekomendasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 November 2008.

Diskusi Fokus

Setelah mendapatkan pembekalan konseptual dari gagasan yang memadai dari seminar sehari kegiatan kemudian pada tanggal 19 November 2008 di Hotel Kibut Muara Aman dilanjutkan dengan diskusi-diskusi kelompok yang melibatkan 15 orang peserta perwakilan dari 5 komunitas adat yang hadir pada kegiatan seminar tanggal 18 November 2008, Diskusi-diskusi yang dilakukan ini di bagi dalam beberapa sesi dan difasilitasi oleh Fasilitator, bertindak sebagai Fasilitator pada kegiatan ini adalah Erwin S Basrin Direktur Eksekutif Akar Foundation .

Sesi I: Perkenalan dan Curah Pendapat

Sesi perkenalan dan curah pendapat dilaksanakan selama sssatu jam dari jam 09.00-10.00 wib, kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan guna untuk menjaga alur dan komunikasi antar peserta ketika diskusi dilaksanakan. Dari sisi ini berhasil diindentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat adat yang ada di Lebong sekaligus mendaparkan gambaran umum terhadap prakarsa yang akan dikembangkan dalam berbagai tingkatan. Salah satu yang menonjol dari sesi ini adalah tentang posisi dan peran strategis bagi masyarakat adat dalam usaha pelibatan, pengawasan dan pertanggungjawaban khususnya dalam pengelolan sumber daya alam.

Sesi II: Diskusi Kelompok dan Pleno

Diskusi kelompok ini mengali dari rumusan-rumusan issu-issu utama yang berkaitan dengan mekanisme Pelibatan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban. Berdasarkan kelompok issu utama tersebut maka kemudian maka peserta dibagi menjadi 3 kelompok diskuisi yang dipilih secara acak, pertanyaan pokok yang akan dibahas adalah mekanisme pelibatan, mekanisme pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban.

Sedangkan pertanyaan turunan untuk mempertajam pembahasaan adalah untuk Kelompok I yang membahas tentang mekanisme Pelibatan ini berjumlah 5 orang akan membahas pertanyaan kunci sebagai berikSejauh mana pelibatan masyarakat Adat Lebong dalam pembuatan kebijakan?

  1. Bagaimana sebaiknya posisi Masyarakat Adat dalam proses pembuatan kebijakan?
  2. Adakah kebijakan yang merugikan Masyarakat Adat Lebong?
  3. Sejauh mana Masyarakat Adat Lebong dapat mengetahui kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan publik?
  4. Sejauh mana kepedulian Masyarakat Adat Lebong terhadap sosialisasi kebijakan yang diterbitkan?

Sedangkan kelompok II tentang Mekanisme Pengawasan yang berjumlah 5 orang akan mendiskusikan pertanyaan-pertanyaan kunci sebagai berikut;

  1. Bagaimana menurut Masyarakat Adat tentang pentingnya pengawasan terhadap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintahan Daerah?
  2. Apa saja menurut Masyarakat Adat wadah atau media yang paling penting yang bertanggungjawab mengawasi kebijakan selama ini?
  3. Bagaimana hubungan Masyarakat Adat dengan Legislatif dan Eksekutif dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan yang sudah di tetapkan?
  4. Apa tindakan Masyarakat Adat jika ada kebijakan daerah yang merugian kepentingan masyarakat secara luas?
  5. Apa tindakan Masyarakat Adat jika ada kebijakan daerah yang merugian kepentingan masyarakat secara luas?
  6. Apa upaya dari Masyarakat Adat untuk membangun/menjalin hubungan dengan pihak lain dalam memperkuat pengawasan terhadap kebijakan di daerah?

Sedangkan untuk kelompok III berjumlah 5 orang yang menbahas tentang mekanisme Pertanggungjawaban akan membahas pertanyaan kunci

  1. Bagaimana menurut Masyarakat Adat Lembaga Legislatif yang ada sekarang mampu untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat?
  2. Bagaimana menurut Masyarakat Adat proses pertanggung jawaban itu dapat berjalan dengan baik?
  3. Bagaimana menurut Masyarakat Adat menilai sebuah kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan memiliki catatan yang baik atau tidak baik?
  4. Apa saja kriteria dan indicator bagi Eksekutif ke depan yang dapat konsisten membuat dan menjalankan kebijakan daerah yang berpihak kepada kepentingan publik atau Masyarakat Adat?

Hasil-hasil diskusi kelompok ini selanjutnya akan disajikan dan didiskusikan lagi dalam diskusi pleno untuk secara bersama melihat issu-issu kunci (mekanisme pelibatan, pengawasan dan pertanggungjawaban) dan akan dibahas secara bersama oleh tiga kelompok tersebut hasil pleno ini akan menjadi arahan dalam melakukan pelibatan, pengawasan dan pertanggungjawaban dalam proses pembuatan sebuah kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Lebong.

Rankuman Hasil-Hasil Penting

Dari rangkaian kegiatan yang dilakukan tersebut dapat diambil atau dirangkumkan hasil-hasil penting sebagai berikut:

1. Mekanisme Pelibatan

Berangkat dari pengalaman yang dialami oleh masyarakat adat bahwa selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan kebijakan-kebijakan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat tersebut, walaupun ada tokoh-tokoh dan lembaga adat yang dilibatkan tetapi itu hanya rekayasa dan sarat muatan politis. Konplik-konplik tata batas Kabupaten, tata batas TKNS dan HL yang tidak jelas misalnya hampir semua kebijakan yang dibuat tersebut masyarakat adat tidak tahu dan ini memicu konplik horizontal dan vertical.

Maka kedepan semua elemen khususnya Tuai Kutai (Ketua Suku) yang presentasi dari 5 Marga Besar (Jurukalang, Bermani, Suku VIII,Suku IX dan Selupu Lebong) yang ada di Kabupaten Lebong dan dipilih berdasarkan mandat komunitas harus terlibat secara langsung dalam proses pembuatan kebijakan terutama mengenai PSDA juga dalam prosesnya akan juga melibatkan tokoh-tokoh adat dari suku pendatang.

Pelibatan yang dimaksud adalah dimulai dari Rancangan Kebijakan, sosialisasi dan lain-lain dalam pelibatan ini posisi Tuai Kutai tersebut adalah independen dan mitra sejajar dan selalu mendorong adanya proses konsultasi public, usaha lain juga yang harus dilakukan adalah membuat Draf tandingan serta selalu melakukan tekanan-tekanan kepada pengambil kebijakan untuk membuka diri terhadap aspirasi publik disamping melakukan penguatan-penguatan subtansi dalam upaya penguatan konsep tandingan, Kelompok Kerja ini juga bertugas sebagai simpul komunikasi, menginventarisir para Tuai Kutai, memfasilitasi musyawarah Kutai serta membentuk organisasi persekutuan masyarakat adat.

2. Mekanisme Pengawasan

Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan secara partisifatip oleh seluruh elemen adat, pengawasan yang dilakukan akan dilaksanakan setelah kebijakan tersebut disyahkan supaya dalam pelaksanannya tidak akan menimbulkan konplik, sementara hubungan masyarakat adat dengan eksekutif dan legislatif belum efektif, maka dalam usaha pelaksanaan proses pengawasan ini perlu wadah yang strategis dan selanjutnya diharuskan untuk membangun aliansi taktis dan aliansi strategis dengan LSM, BMA, BPD serta lembaga-lembaga resmi pemerintah yang memang bertugas untuk melakukan pengawasan.

Jika dalam pengawasan ini terdapat kebijakan yang merugikan masyarakat adat sebelum dilaksanakannya musyawarah adat untuk mengambil kesimpulan dan sikap secara bersama menyingkapi hal tersebut maka Pokja bersama dengan Tuai Kutai akan melakukan terguran secara Lisan dan Tulisan, Kompanye dan Press realize media massa serta penguatan jaringan dengan ORNOP pendukung. Jika terbukti kebijakan tersebut benar-benar merugikan masyarakat adat maka akan memberlakukan sangsi adat kepada pembuatan kebijakan tersebut berdasarkan hukum adat yang berlaku yang disepakati secara bersama oleh warga 5 komunitas adat yang ada di Kabupaten Lebong.

3. Mekanisme Pertanggungjawaban

Kebijakan publik adalah kebijakan yang bersentuhan langsung dengan multi pihak yang dibuat secara kolaboratif antar multipihak sedangkan kebijakan yang tidak baik adalah kebijakan yang lahir tanpa melalui kesepakatan multipihak, Untuk Kabupaten Lebong menurut masyarakat adat Lebong belum mampu untuk membuat kebijakan yang bersentuhan langsung dengan Publik karena tidak ada satupun sampai saat ini Perda yang dibuat.

Pertanggungjawaban kepada publik yang memungkinkan untuk dilakukan adalah dengan metode transfaransi melalui media local (Koran dll) serta juga masyarakat adat harus dapat juga terlibat secara langsung dalam proses pertanggungjawaban sesuai dengan meknisme dan aturan yang ada disamping melakukan “koalisi taktis” dengan beberapa anggota DPRD Kabupaten Lebong yang masih konsen untuk memperjuangan kepentingan publik secara umum. Maka kedepan hal yang memungkinkan untuk melakukan “koalisi taktis” terutama dengan eksekutif maka syarat yang harus dimiliki oleh eksekutif ke depan adalah harus mengetahui dan Mengerti geografis Kabupaten Lebong dan harus Mampu, mau dan tahu serta telah terbukti ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat masyarakat secara umum, dan tidakkalah pentingnya eksekutif ke depan adalah harus akomodatif dan peka terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat secara umum.

HASIL PRESENTASI KELOMPOK

MEKANISME PELIBATAN


Dari hasil diskusi Kelompok tentang Mekanisme Pelibatan dapat di buat beberapa catatan setelah diplenokan oleh masing-masing kelompok, sehingga menghasilkan:

1. Pertanyaan pertama adalah sejauh manakah pelibatan masyarakat adat yang ada di Lebong dalam pembuatan kebijakan jawabanya belum ada dan tidak pernah terlibat pada waktu bergabung dengan Rejang Lebong kita sebenarnya ada wakil kita yang duduk di Legislatif yaitu Bapak Gulam dan Harun Wahab serta Datuk Ramli mereka adalah mantan pesirah tetapi sekrang tidak ada lagi.

2. Pertanyaan selanjutnya bagaimana posisi MA dalam Proses Pembuatan Kebijakan proses digaris bawah dalam proses pembuatan kebijakan harus melibatkan

· Tokoh-tokoh adat à Tuai Kutai

· Masing-masing tuai kutai harus mewakili 1 Suku/Marga

- Marga Bermani

- Merga Jurukalang

- Marga Suku IX

- Marga Suku VIII

- Marga Selupu Lebong

Tuai kutai ini wajib menampung dan mensosialisasikan semua proses pembuatan kebijakan sedangkan Posisi Tuai Kutai adalah mitra sejajar dan independen

3. Bentuk Pelibatan

· Mitra Sejajar

· Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam Proses pembentukan suatu kebijakan

· Mendorong adanya konsultasi publik

4. Usaha-usaha yang harus dilakukan untuk terus terlibat

· Membuat konsep tandingan

· Pressure/tekanan ke pembuat kebijakan

· Perlu wadah organisasi adat yang mengikat 5 suku/marga di Kabupaten Lebong

Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah Pembentukan tim/Pokja untuk melakukan

· Inventarisir para tuai Kutai

· Musyawarah dengan tuai kutai

· Musyawarah lanjutan

· Pembentukan/Deklarasi Organisasi Tuai Kutai

Tambahan: Daerah yang hanya satu, dua tuai kutai perlu dipertimbangkan pelibatan tokoh masyarakat lain yang presentatif

5. Adakah kebijakan yang merugikan masyarakat adat jawabannya ada yaitu

· Tidak jelasnya Tapal batas Lebong VS Bengkulu Utara

· Pengakuan tanah adat yang berada di kawasanTNKS

· Penetapan Tapal batas TNKS,HL tidak pernah melibatkan MA (tuai Kutai)

· Upaya penyelesaian konplik MA Jurukalang di Rimbo Pengadang yang tidak melibatkan tuai kutai

6. Sejauh manakah MA Lebong dapat mengetahui kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan publik

· Hampir semua kebijakan yang berhubungan dengan publik MA tidak tahu dalam proses pembuatannya

· Saat dampaknya negatif yangditimbulkan dari kebijakan (saat itu masyarakat adat barutahu bahwa ada kebijakan) contohnya Tapal batas TNKS

7. Sejauh mana kepedulian MA Lebong terhadap sosialisasi kebijakan yang dibuat

MA sanggat peduli karena

· Setelah ditetapkan dapat berjalan sebagai mana mestinya

· Supaya kebijakan yang dikeluarkan dapat menguntungkan masyarakat (Konstituen)

· Supaya tidak bertentangan dengan hukum adat yang masih dijalankan atau berlaku

8. Kepentingan publik adalah kepentingan yan mengkut hajad hidup masyarakat luas berkaitan dengan :

· Harkat dan martaat

· Adat istiadat, melalui proses musyawarah dan mupakat

9. Penggalian konsep pelibatan

· Sumber informasi digali dari para tuai, kutai

· Buku-buku sejarah adat, bukti fisik (tulisan lama)

· Media: Musyawah-musyawah adat

- Pertemuan tokoh-tokoh masyarkat

- Pertemuan resmi lainnya

- Sidan-sidang komisi DPRD, pemerintah daerah

- Pleno DPRD, PEMDA

- Workshop, seminar

Dan disimpulkan menjadi kepentingan publik adalah yang berlaku untuk kepentingan hajat hidup orang banyak lihat. Bentuk-bentuk pelibatan adanya mitra sejajar dan usaha-usaha untuk membuat draf kebijakan tandingan.

MEKANISME PENGAWASAN

Hasil dikskusi yang dilaksanakan oleh Kelompok yang membahas tema pengawasan, melahirkan beberapa hasil penting yang bias dicatat, antara lain;

1. Pentingkah pengawasan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah bahwa pengawasan tersebut sanggat perlu supaya tidak akan menimbulkan konplik dikemudian hari akibat dari sebuah proses kebijakan itu sendiri

2. Apa saja menurut Masyarakat Adat wadah atau media yang paling penting yang bertanggungjawab mengawasi kebijakan selama ini? Disini karena selama ini kebijakan yang dibuat hanya memberikan mimpi saja kepada publik khususnya Masyarakat Adat. Maka wadah yang paling tepat untuk melakukan pengawasan tersebut adalah

· LSM atau bisa juga wadah lembaga adat local seperti

· BMA (Badan Masyarakat Adat)

· Tuai Kutai

· BPD secara bersama dan konsisten

· Lembaga Resmi yaitu DPRD tetapi persoalannya adalah siapa-siapa yang bisa kita ajak berkerjasama

3. Bagaimana hubungan Masyarakat Adat dengan Legislatif dan Eksekutif dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan yang sudah di tetapkan? Untuk menjawab pertanyaan ini selama ini, pengawasan masyarakat adat dengan legislative dan eksekutif tidak berjalan dengan baik karena belum adanya wadah untuk mengawasi kebijakan tersebut. Lembaga adat local seharusnya yang lebih giat melakukan berbagaipengawasan terhadap proses pembangunan

4. Apa tindakan Masyarakat Adat jika ada kebijakan daerah yang merugian kepentingan masyarakat secara luas? ada beberapa poin sebenarnya hasil dari diskusi yang lakukan seperti :

· Masyarakat Adat sebaiknya melakukan musyawarah adat untuk mengambil keputusan bersama untuk mencari jalan keluar setelah itu maka mungkinkan melibatkan LSM pendukung Masyarakat Adat

- yang Pertama kita tegur melalui Organisasi yang ada (Organisasi kemasayarakatan )

- Kalau teguran melalui LSM tidak dihimbau, maka perlu penggerakan masa (demo) dalam arti positip.

· Harus di kenakan denda hukum Adat.

· Menurut Masyarakat Adat bila kebijakan daerah merugikan masyarakat banyak harus dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

5. Apa tindakan Masyarakat Adat jika ada kebijakan daerah yang merugian kepentingan masyarakat secara luas? upaya dari Masyarakat Adat untuk membangun/menjalin hubungan dengan pihak lain dalam memperkuat pengawasan terhadap kebijakan di daerah ?

  • Elemen Masyarakat tidak ada kekuatannya harus duduk bersama untuk membicarakan kedudukan dan posisi pemerintah daerah.
  • Diberlakukannya hukum Adat sehingga akan ada sangsi adat jika ada kebijakan yang benar-benar merigikan Masyarakat Adat.
  • Masyarakat Adat dalam menyelesaikan permasalahan atau persengketaan tidak bolek pihak kedua bertindak ikut campur urusan tersebut kecuali tidak ada kesepakatan masyarakat adat.
  • Penguatan Organisasi kemasyarakatan
  • Perlu tokoh-tokoh masyarakat agar menggerakkan BPD dan karang Taruna untuk memberi tahu bahwa didalam pembentukan Perda semoga melibatkan tokoh Masyarakat Adat
  • Merperkuat jaringan yang akan mengakomodasikan dan melakukan kompanye terhadap kebijakan tersebut seperti Akar, YKS, AMAN Bengkulu, WALHI, ICEL. HuMA dll
  • Penting diadakan atau dibentuk organisasi atau tim pengawasan (Pokja) yang bertugas untuk itu.
  • · Adanya pemberitahuan dari warga yang akan diberikan kepada pelaksana pembangunan dan kebijakan tersebut.

Pemahaman tentang konsep kepentingan public

  • Bukan kepentingan pribadi dan golongan
  • Ke Kepentingan umum
  • Kepentingan masyarakat
  • Kepentingan bersama
  • Kepentingan multi pihak

Penggalian pemahaman tentang konsep pengawasan

  • Teguran lisan tertulis kepada elemen resmi (Bupati, DPR, Bawasda)
  • Melibatkan pihak terkait dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
  • Penilaian kinerja
  • Control
  • Kompenye/Press Realise Media masa, Elektronik
  • Penguatan jaringan kepada LSM atau Ornop pendukung MA
  • Memperkuat Jaringan kerja

Bentuk pengawasan yang diharapkan

  • Pengawasan langsung dari masyarakat (pengawasan partisipatip)
  • Pengawasan dilakukan oleh Pokja yang dibentuk
  • Pengawasan terstruktur melalui Bawasda dan Melalui birokrasi yang ada

Usaha-usaha yang harus dilakukan untuk kegiatan pengawasan

  • Pengembangan jaringan (local, regional, nasional)
  • Harus tahu tahapan-tahapan yang dilakukan
  • Harus tahu pembagian peran
  • Harus tahu jenis kegiatan
  • Harus menguasai pokok-pokok permasalahan

MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN

Hasil diskusi kelompok tentang mekanisme pertanggungjawaban dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Bagaimana menurut Masyarakat Adat Lembaga Legislatif yang ada sekarang mampu untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat?
  2. Bagaimana menurut Masyarakat Adat proses pertanggung jawaban itu dapat berjalan dengan baik?
  3. Bagaimana menurut Masyarakat Adat menilai sebuah kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan memiliki catatan yang baik atau tidak baik?
  4. Apa saja kriteria dan indicator bagi Eksekutif ke depan yang dapat konsisten membuat dan menjalankan kebijakan daerah yang berpihak kepada kepentingan publik atau Masyarakat Adat?
  • Pemahaman tentang konsep kepentingan publik
  • Penggalian pemahaman tentang konsep pertanggungjawaban
  • Bentuk-bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan
  • Usaha-usaha yang harus dilakukan untuk proses pertangungjawaban

Untuk menjawab pertanyaan tersebut awal diskusi tadi kami mencoba mendiskusikan apa yang dimaksud dengan Kepentingan Publik ada banyak sekali pendapat tadi namun kami mencoba untuk menyimpulkan bahwa kepentingan publik adalah kepentingan yang dibuat secara kolaboratif dan bersentuhan langsung dengan dengan multipihak atau khalayak umum.

Pertanyaan pertama kami mencoba menjawab bahwa Legislatif Kabupaten Lebong Belum mampu membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat karena sampai saat ini belum satu produk perda yang dihasilkan oleh lembaga tersebut.

Selanjutnya pertanggung jawaban yang dapat berjalan dengan baik adalah harus adanya tranparansi melalui media massa (media local Koran dll) serta juga masyarakat adat dapat terlibat secara langsung dalam proses pertanggungjawaban sesuai dengan meknisme dan aturan yang ada.

Bagaimana menurut Masyarakat Adat menilai sebuah kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan memiliki catatan yang baik atau tidak baik untuk pertanyaan ini kami mencoba menyawab bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang dibuat secara kolaboratif antar multipihak sedangkan kebijakan yang tidak baik adalah kebijakan yang lahir Tanpa melalui kesepakatan multipihak.

Untuk pertanyaan kreteria dan indicator Eksekuti yang baik kedepan untuk Kabupaten Lebong kami telah merumuskan 3 kreterialnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengetahui dan Mengerti geografis Kabupaten Lebong
  2. Mampu, mau dan tahu serta telah terbukti ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat masyarakat secara umum
  3. Akomodatif dan peka terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat secara umum

Terutama kreteria ini menurut kami jika 3 syarat tersebut terpenuhi maka dengan sendirinya akan ada garansi paling tidak eksekutif tersebut dalam hal ini bupati akan berpihak kepada masyarakat dan akan mendukung juga perjuangan yang dilakukannya.

Selanjutnya dalam usaha-usaha penuntut pertanggungjawban peran aktif masyarakat adat juga diharus dilakukan agar usaha-usaha tersebut dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan itu saja mungkin silakan saja dikritisi.

REKOMENDASI PENTING DARI PROSES YANG DILAKUKAN ADALAH:

No

Issu Strategis

Mekanisme

1

Penguatan Organisasi Rakyat dan Organisasi Masyarakat Adat

  1. Inventarisasi Organisasi masyarakat yang ada di Propinsi Bengkulu
  2. Pertemuan organisasi rakyat
  3. Membangun simpul jaringan organisasi Rakyat
  4. Melakukan pelatihan managemen organisasi rakyat terutama penyadaran hak dan posisi perempuan adat
  5. Membangun media publikasi masyarakat hukum adat (bulletin, lembar Info, film dokumentar)

2

Melakukan Lobi-lobi Kebijakan

  1. Hearing / Dialog.
  2. Kampanye dan publikasi.
  3. Legal draff peraturan pengelolaan sumber-sumber Agraria dan PSDA

3

Penguatan Ekonomi Berbasis Masyarakat Adat

  1. Membangun perencanaan penguatan ekonomi masyarakat
  2. Membangun keswadayaan masyarakat Adat
  3. Membangun lembaga keuangan masyarakat desa Credit Union (CU)
  4. Membangun jaringan pemasaran produk masyarakat adat
  5. Membangun media informasi bagi pemasaran produk masyarakat adat

4

Pemetaan Wilayah Hukum Adat

Melakukan pemetaan wilayah kelola masyarakat hukum adat secara partisipatif

5

Inventarisasi Hukum-hukum Adat dan Nilai-nilai kebudayaan Masyarakat Adat

  1. Melakukan studi dan riset
  2. Membangun pusat data (database)
  3. Membangun Modul kearifan lokal
  4. dan Buku

Dari Rekomendasi ini kemudian dihasilkan juga Posisi Masyarakat yang akan disampaikan kepada pemangku kebijakan, sikap tersebut antara lain:

  1. Segera menyelesaikan permasalahan Tapal Batas Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara.
  2. Segera mengambil langkah-langkah dalam menyelesaian Tata Batas Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan Hutan Lindung dengan lahan kelola Masyarakat Adat di Kabupaten Lebong.
  3. Dalam proses pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong harus melibatkan Masyarakat Adat dalam segenap tahapan-tahapan kegiatanya.
  4. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dalam merumuskan Kebijakan Daerah yang berkenaan dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) harus melalui proses Konsultasi Publik (Uji Materil) dan melibatkan secara aktif Masyarakat Adat Lebong dalam setiap tahapan-tahapan pembuatan kebijakan
  5. Melibatkan Masyarakat Adat didalam mekanisme kolaboratif untuk melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
  6. Dalam implementasi sebuah Kebijakan Daerah harus melalui tahapan-tahapan pertangguangjawaban yang transparan dengan menggunakan media publik seperti media masa lokal dan elektronik.

Sikap ini pada dasarnya menginginkan adanya perubahan mendasar dalam proses pelibatan, pengawasan dan pertanggungjawaban dalam mekanisme pembuatan dan pelaksanakan kebijakan di Kabupaten Lebong.

Categories: Publikasi
  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.